“Karena hasil pemantauan kami sampai saat ini Dinas Sosial hanya tinggal duduk manis melihat data lama yaitu data tahun 2017 dan mengumpulkan data dari para warga yang mengadukan permasalahan BST. Adapun masyarakat Maros yang telah didata oleh tim dari Dinas Sosial di lapangan sampai saat ini belum menerima bantuan.
“Ada beberapa yang salah sasaran tetapi tidak dilakukan perubahan dan menurut Prayitno selaku Kadis Sosial data tersebut bisa dibatalkan nanti Dinas Sosial menyurat ke kecamatan untuk dilakukan perubahan sehingga dapat diperbaiki data penerima bantuan tersebut.
“Seperti yang kaya bisa dicoret dan diganti namun semuanya telah terlewati tahapan tersebut sudah lewat karena pernyataan dari Kadis Sosial menyurat untuk dilakukan pergantian sedangkan di tanggal 13 Mei 2020 bersamaan dibseluruh wilayah melalui instruksi dari pemerintah untuk dibagikannya BST tersebut.
“Bantuan tunai sosial sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya selama tiga bulan. Sehingga total bantuan yang diterima per keluarga adalah Rp 1,8 juta. Sepengetahuan kami pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BST dan sebelum dibagi undangan tersebut diverifikasi oleh RW-RW setempat sehingga ditemukan yang meninggal dan pindah domisili,” ujar Chaidir panjang lebar.
Chaidir berharap adanya transparansi dari Dinas Sosial maupun Tim Gugus Kabupaten tentang bantuan masuk maupun bantuan keluar. Sekaligus nama-nama penerima bantuan dan sebelum melakukan pembagian BST tersebut harus melalui verifikasi faktual ke lapangan untuk mengetahui mana si kaya dan mana warga yang benar-benar membutuhkan. (Anchank)