Hari Hari Teluk Gong Terapkan Physical Distancing

1797
×

Hari Hari Teluk Gong Terapkan Physical Distancing

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Hari Hari Swalayan Cabang Teluk Gong, Jakarta Utara mulai menerapkan physical distancing di pintu masuk dan area belanja.

Management Hari Hari Teluk Gong segera berbenah untuk menghindari terjadinya penumpukan konsumen di area belanja, sekaligus mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 dan Pergub No. 41 Tahun 2020.

Humas Hari Hari Teluk Gong, Waryanto, kepada faktapers.id mengakui, bahwa selama masa PSBB di DKI Jakarta, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan dan protokol physical distancing di area belanja.

“Hanya kemarin terjadi penumpukan akibat warga kurang disiplin, dan kami pun telah mengingatkan mereka melalui pengeras suara,” ujar Waryanto.

Waryanto menambahkan, bahwa protokol kesehatan yang telah diterapkan di Hari Hari Teluk Gong yakni wajib mengenakan masker, menyediakan hand sanitizer, suhu tubuh wajib diperiksa, dan menyediakkan tempat cuci tangan.

“Bagi konsumen yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan masuk,” ujarnya.

Hingga saat ini, protokol kesehatan sudah berjalan baik dan mendapat apresiasi dari konsumennya. Hal ini menjadi bentuk keseriusan management Hari Hari Teluk Gong agar seluruh produknya aman dan steril dari Covid-19.

Sementara, terkait protokol physical distancing, Waryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan protokol tersebut dengan menyediakan kursi antrian di pintu masuk dan pembatasan konsumen yang berada di area belanja.

“Kita telah siapkan kursi untuk antri berbelanja. Dan batas maksimal di area belanja, kami toleransikan maksimal 100 orang. SOP-nya, konsumen yang antri belanja dapat masuk berbelanja apabila konsuumen yang telah belanja telah keluar dari pintu,” ujar Waryanto.

Waryanto menambahkan, protokol physical distancing ini diterapkan agar ada jarak antar konsumen, mulai dari pintu masuk, area belanja dan kasir. Dengan adanya jarak tersebut, otomatis tidak ada penumpukan konsumen di area belanja dan tidak saling bersentuhan.

Waryanto mengapresiasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020 sebagai pagar bagi pelaku usaha yang diizinkan beroperasi, sehingga seluruh pelaku usaha bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat bekerjasama menekan penyebaran Covid-19.

“Management juga mengucapkan terima kasih kepada aparat TNI dan Polri yang turut membantu pengamanan dan penertiban, sehingga konsumen yang antri tidak gaduh,” ujarnya. tajuli/kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *