Jakarta, faktapers.id – Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara mencatat belasan kendaraan mini bus jenis elf telah dikandangkan sejak Selasa (5/5) hingga Senin (18/5). Hal ini sebagai sanksi lantaran pemilik kendaraan kedapatan mengangkut penumpang menuju kampung halaman.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, sebanyak 12 unit elf dijumpai sedang beroperasi mengangkut penumpang menuju kampung halaman selama 13 hari terakhir. Kendaraan elf tersebut bertujuan ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Petugas terus berupaya dengan melaksanakan patroli menyisir jalan untuk mencari kendaraan yang dicurigai berpenumpang menuju kampung halaman,” kata Harlem, saat dikonfirmasi, Senin (18/5).
Dari belasan kendaraan elf tersebut, dijelaskannya puluhan penumpang gagal mudik ke kampung halaman. Penumpang dikembalikan ke titik awal penumpang dengan pengawalan ketat petugas.
“Penumpang kami turunkan ke titik awal pengangkutan. Di setiap kecamatan ada,” jelasnya.
Dipastikannya, kendaraan tersebut diganjar sanksi stop operasi dan dikandangkan di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan agar mencegah terjadi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan memastikan agar warga tetap berada di Jakarta.
“Kendaraannya kita stop operasi dan dikandangkan. Tidak boleh beroperasi hingga pandemi Covid-19 berakhir,” tutupnya. (Tajuli)