Gowa, faktapers.id – Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengamankan diduga pelaku curat yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, Jumat (15/5) sekira pukul 23.30 Wita.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel Kompol Arsyad mengonfirmasi pelaku yaitu Kias (16) warga Jl. BTN Gowa Lestari.
Lebih lanjut Kompol Arsyad menjelaskan, berdasarkan informasi dari informan di lapangan bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
“Anggota Resmob bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Arsyad.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.
Dihadapan aparat, pelaku mengakui bahwa pada April 2020 melakukan pencurian bersama 5 (lima) orang temannya dengan mengambil 1 (satu) unit laptop Compact ,1 (satu) unit notebook merek Asus dan handy talkie (HT) serta surat-surat penting lainnya.
Pelaku juga mengakui bahwa pada Februari 2020 melakukan pencurian di 2 tempat yaitu di Jalan Yusuf Bauty mengambil HP Samsung J1 dan di Jalan BTN Gowa Lestari mengambil 3 (tiga) tabung gas elpiji 3 kilogram.
“Pelaku mengakui pada tahun 2019 juga mmelakukan pencurian di toko dan mengambil uang tunai sebesar Rp 500.000 dan pencurian di Jalan BTN Gowa Lestari mengambil HP Samsung lipat,” terangnya.
Dari hasil interogasi, anggota juga melakukan pengembangan pencarian barang bukti di rumah penadah yang disebutkan pelaku di Jalan Yusuf Bauty Gowa.
Di tempat tersebut anggota Resmob juga mengamankan 2 orang penadah yaitu DAL (24) dan FAS (23).
“Ya selanjutnya para pelaku diserahkan ke anggota Polres Gowa guna proses lebih lanjut,” tutup Kompol Arsyad . (Kartia)