Maros, faktapers.id – LSM Sorot Indonesia telah melayangkan surat laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait dugaan penyelewengan dana bantuan langsung tunai (BLT) pada Kamis (14/5) lalu.
Kepala Biro LSM Sorot Indonesia Maros, Ismar mendesak Kejari Maros untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Di mana penyaluarnnya diduga tidak terealisasi dengan baik dan menyalahi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Pembagian BLT di Desa Pajjukukang cedera akibat kelakuan oknum desa. Warga yang terdaftar namun tidak menerima hak-haknya selaku penerima bantuan, dan adapun penerima bantuan hanya menerima bantuan Rp 300 ribu yang seharusnya Rp 600 ribu,” kata Ismar, Senin (18/5).
Olehnya itu, LSM sorot Indonesia meminta kepada Kepala Kejari Maros untuk segara memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pajjukukan dan Badan Pengawas Desa (BPD).
Terpisah, Kasi intelijen Devid Setiawan mengatakan bahwa pelaporan LSM Sorot Indonesia akan ditindaklanjuti sesegera mungkin.
“Ini merupakan peringatan bagi seluruh pemerintah dan perangkat desa agar tidak bermain main dengan bantuan dari pemerintah pusat,” tegas Devid. (Anchank)