Jakarta, faktapers.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kota Administrasi Jakarta Utara menindak dua restoran di kawasan Kelapa Gading, Minggu (17/5) malam.
Penindakan disebabkan pemilik restoran tidak mengindahkan protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara ,Yusuf Majid mengatakan, dua restoran yang ditindak karena tak terapkan protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
“Malam ini kita perlihatkan tempat yang dikecualikan pun sesuai dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 seperti rumah makan atau restoran diperbolehkan beroperasi tapi wajib menaati protokol kesehatan,” kata Yusuf, saat ditemui di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (17/5).
Terhadap pemilik ke dua restoran, dipastikannya wajib membayar sanksi denda senilai Rp 5 juta ke kas daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI.
Sanksi ini merupakan bagian pembelajaran agar tidak semakin banyak warga yang terpapar Covid-19 akibat pemberian fasilitas makan di tempat di restoran tersebut.
“Jangan biarkan warga menjadi korban karena pemilik restoran atau rumah makan yang memberi fasilitas makan di tempat. Karena ini dapat mengundang kerumunan orang dan membuat ini menjadi hal biasa,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Camat Kelapa Gading, M Harmawan menerangkan, pemberian imbauan warga untuk mematuhi PSBB tak pernah henti dilakukan. Pandemi ini pastinya akan segera berlalu jika warga disiplin terhadap protokol kesehatan.
“PSBB yang selama ini kita jalani sudah kelihatan hasilnya. Semakin ke sini jumlah warga DKI yang terkena Covid-19 melandai. Diharapkan semakin menurun dan menghilang. Tapi ini tergantung kedisiplinan kita bersama. Kalau mendesak harus keluar rumah harus menggunakan masker dan jalani protokol kesehatan,” tutupnya. (Tajuli)