Jakarta, faktapers.id – Sebanyak 52 orang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Utara dikenakan sanksi sosial membersihkan Terminal Tanjung Priok dan Taman Bahari, Kecamatan Tanjung Priok.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, ke-52 pelanggar ini adalah hasil dari kinerja Polres Jakarta Utara yang mengelar operasi pelanggar PSBB.
“Kita sangat mengapresiasi atas kinerja Polres Jakarta Utara dalam upayanya membantu memerangi wabah Covid-19. Dengan kolaborasi Gugus Tugas Covid-19 yang sudah berjalan ini harapannya tentulah Jakarta Utara segera kembali normal seperti sediakala,” katanya di Halaman Polres Jakarta Utara, Rabu (20/5).
Dengan diserahkannya pelanggar PSBB dari Polres Jakarta Utara ke Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali menerangkan jika pihaknya akan memberikan sangsi sosial.
“Dengan kelalaiannya tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, mereka akan diberikan sangsi untuk membersihkan Terminal Tanjung Priok dan Taman Bahari,” tambahnya.
Setelah selesai menjalankan sangsi sosial tersebut, Ali menerangkan seluruh pelanggar akan langsung dibawa ke GOR Tanjung Priok untuk dilakukan rapid tes.
“Seandainya terbukti reaktif, maka akan dilakukan isolasi di GOR Tanjung Priok. Seandainya negatif, pihak Suku Dinas Sosial Jakarta Utara akan melakukan asesmen menentukan kelanjutan penindakan apakah BNN diberikan pembinaan atau dipulangkan ke pihak keluarga,” tuturnya. Tajuli