Headline

Peredaran Narkotika Jaringan Lapas Kembali Dibongkar Polisi

527
×

Peredaran Narkotika Jaringan Lapas Kembali Dibongkar Polisi

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Seorang buruh harian lepas di Klaten diamankan polisi, setelah kedapatan mengirim paket sabu ke lapas kelas II B klaten.

Kasat Narkoba AKP Mulyanto mengatakan tersangka dengan nama Wahyu Nugroho alias Femo, mengirimkan paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan inex dengan cara memasukan paket tersebut ke dalam leher kepala ayam masak yang akan dikirimkan kepada tersangka Jujuk Haryanto alias Suhardi, warga binaan lapas kelas IIB Klaten.

Apesnya saat pemeriksaan di ruang pendaftaran dan penggeledahan lapas klas II B klaten petugas menemukan paket berisi sabu dan inex kemudian melaporkan kepada petugas sat resnarkoba polres Klaten.

“Jadi tersangka Femo mengirimkan paket makanan, namun di dalam leher ayam terdapat narkoba jenis sabu dan inex, yang dipesan oleh salah satu tersangka yang masih menjadi warga binaan di lapas kelas IIB Klaten. saat pemeriksaan diketahui oleh petugas, jika dalam leher ayam ada narkoba,” kata kasat.

Mendapati laporan, Satresnarkoba menuju ke lapas kelas II B Klaten dan memastikan barang berupa makanan tersebut, didalamnya terdapat bungkusan isolasi kain warna coklat setelah dibuka didalamnya ada potongan plastik bening berisi paketan lakban coklat terbungkus tisu warna putih yang didalamnya plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman yang dibawa oleh seorang pengunjung warga binaan.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya, tersangka Femo si pengantar makanan tersebut berhasil diamankan oleh petugas di Banjaroya, kecamatan. Kalibawang, kabupaten Kulonprogo Yogyakarta.

Tersangka femo mengaku nekat mengantarkan sabu ke lapas karena ingin membalas hutang budi kepada tersangka suhardi yang masih menjadi binaan lapas kelas II B klaten.

“Ini saya lakukan karena ingin balas budi kepada mas hardi di dalam lapas, karena saya hutang budi padanya,’ katanya.

Berikut tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat masing-masing 2,82 gram; 1,04 gram; 0,98 gram; 0,94 gram ditimbang beserta pembungkusnya, satu plastik klip kecil yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil warna hijau bentuk menyerupai huruf B dengan berat 1,77 gram ditimbang beserta pembungkusnya; serta sebuah handphone.

Akibat perbuatanya tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan diancam penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *