Bali, faktapers.id – Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose menerima kunjungan tokoh organisasi kemasyarakatan Islam di Lounge Andalan Polda Bali, Rabu (20/5/2020). Kedatangan para pemimpin Ormas Islam di Bali ini untuk membahas perayaan hari raya Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda menyerahkan sepenuhnya kepada para tokoh ormas Islam untuk membuat kesepakatan bersama agar perayaan Idul Fitri di wilayah Provinsi Bali tidak ada perbedaan, mulai dari pelaksanaan Sholat Ied hingga kegiatan bersilaturahmi.
Kapolda Bali mengatakan, sesuai dengan hasil video conference dengan pemerintah pusat pada Senin (18/5) lalu, disimpulkan bahwa sesuai dengan Permenkes 9/2020, kegiatan agama yang bersifat massive (mengumpulkan massa yang banyak) dilarang untuk dilaksanakan sehingga himbauan pemerintah pusat bahwa kegiatan Sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing. Dalam kegiatan video conference juga disampaikan oleh Menkopolhukam bahwa kegiatan Sholat Idul Fitri bukan merupakan Sholat yang wajib melainkan Sunnah.
“Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, demi masa depan anak cucu kita agar darurat kesehatan yang terjadi saat ini tidak menjadi darurat sosial ekonomi dan darurat keamanan. Saat ini Covid-19 telah menjadi pandemi global, di Bali sendiri setiap harinya kasus positif Covid-19 meningkat. Saat ini transmisi lokal cukup tinggi berada pada angka 38%,” kata Kapolda Bali.
“Hari ini saya sampaikan himbauan pemerintah pusat dalam rangka menyikapi pencegahan penyebaran Covid-19 hubungannya dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri berjamaah. Apabila Sholat Idul Fitri tetap dilaksanakan maka petugas akan melakukan tindakan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MUI Provinsi Bali, H.M. Taufiq As’adi, S.Ag. menyetujui imbauan pemerintah pusat untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal tersebut juga demi kesehatan masyarakat Bali.
“Pelaksanaan Sholat Idul Fitri sebaiknya dilaksanakan serempak di seluruh Bali di rumah masing-masing,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh H. Bambang Santoso, S.Pd.I. Anggota DPD RI Perwakilan Bali ini menyatakan setuju dengan imbauan pemerintah pusat untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing, namun imbauan ini harus dilaksanakan serentak di seluruh Bali.
“Apabila ada satu atau dua daerah yang melaksanakan Sholat Idul Fitri, hal tersebut bisa menjadi ancaman. Sesuai dengan ajaran Islam bahwa kita harus menjauhi hal yang membahayakan diri sendiri. Wabah ini nyata dan dapat membahayakan tidak hanya diri sendiri namun orang sekitar kita,” ujar H. Bambang Santoso, S.Pd.I.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ketua PW NU Provinsi Bali, K.H. Abdul Aziz., Ketua PW Muhammaddiyah Provinsi Bali, H. Aminullah, S.Pd.I., Ketua Pengembangan Organisasi DMI Provinsi Bali, Ust. H. Fauzy Basulthana., Ketua LDII Denpasar, H. Kafilari, S.E., Kabid Binmas Islam Departemen Agama Provinsi Bali, H. Nur Khamid., Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Bali, Ir. H. Maman Supratman saat mengikuti rapat tersebut, menyetujui imbauan pemerintah pusat untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Setelah sepakat mengikuti imbauan pemerintah pusat, Kapolda Bali langsung berkoordinasi dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster via video call yang disaksikan langsung oleh para tokoh Muslim. Kapolda menyampaikan bahwa seluruh tokoh umat Muslim di Bali sudah sepakat dan menyetujui himbauan pemerintah pusat untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing dan akan segera membuat seruan bersama.
Saat itu juga Gubernur Wayan Koster mengucapkan terima kasih, mengapresiasi dan menyetujui kesepakatan bersama para tokoh Muslim terkait pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri agar dilaksanakan dari rumah masing-masing dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Pertemuan yang dimulai pukul 10.00 Wita diakhiri dengan penandatanganan seruan bersama pemimpin Ormas Islam Bali dalam rangka perayaan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Menyerukan kepada umat Muslim di Bali untuk:
1. Sholat Idul Fitri di rumah;
2. Tidak ada pelaksanaan pawai takbir keliling, tekbiran hanya dilakukan petugas masjid dan sangat terbatas;
3. Tidak menjadwalkan petugas Khotib dan Imam dalam pelaksanaan Sholat Ied;
4. Tidak melakukan silaturahmi dengan berkumpul banyak orang, silaturahmi dapat dilakukan secara online
Ans