Klaten, faktapers.id – Jajaran Satreskrim Polres Klaten kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 17 Mei 2020 yang lalu di rumah milik Korban yang berada di Dukuh Dawe Desa Pluneng Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten.
Atas peristiwa tersebut Polisi menetapkan seorang wanita bernama Tryas Rahayu alias Tiwuk asal Dukuh Samberan Desa Pluneng Kecamatan Kebonarum kabupaten Klaten sebagai tersangka.
Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kapolsek Kebonarum AKP Suyadi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satyahaprabu Mapolres Klaten, Rabu (20/5).
“Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana Curat di TKP sebuah rumah di Desa Pluneng Kecamatan Kebonarum, Klaten,’ Ungkap AKP Suyadi.
Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara menggunakan kunci rumah milik korban, kemudian membuka kunci pintu belakang yang digunakan masuk untuk mencuri dan menggasak beberapa barang yang ada didalam rumah diantaranya 10 lembar surat perhiasan emas, 1 buah tas kecil tempat emas dan uang tunai Rp. 36.400.000.
Setelah mendapatkan barang-barang berharga, tersangka kabur mengajak suaminya ke Pasar Beringharjo Jogjakarta untuk menjual emas hasil curian dan laku Rp40 juta. Setelah pulang uang tersebut dibelanjakan sembako Rp3 juta serta dibagikan orang di jalan Rp600 ribu dan sisa Rp36 juta disimpan, selanjutnya setelah ketangkap disita Polisi untuk barang bukti.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa surat emas dan uang tunai yang merupakan hasil kejahatan tersangka.
“Kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkasnya. Madi