Berlaku Besok, SIKM Wajib Dikantongi saat Keluar Masuk DKI

1113
×

Berlaku Besok, SIKM Wajib Dikantongi saat Keluar Masuk DKI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, salah satunya wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM itu dapat bermanfaat bagi warga yang akan masuk ke Kota Jakarta maupun akan keluar dari Kota Jakarta. Rencananya, Jumat (22/5), pemeriksaan SIKM bagi warga akan diberlakukan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Balai Kota, Rabu (20/5), menegaskan, surat izin itu harus ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. Titik pemeriksaan surat izin itu yakni, di Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (u-turn TL Lampir), Jalan Raya Simpang UI, perempatan Pasar Jumat, Jalan Ciledug Raya (depan Kampus Budi Luhur).

Selain itu, titik juga terdapat di Pos Joglo Raya (Taman Alfa), Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh), Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal, Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Gerbang Tol Cikupa.

Syafrin menambahkan, nantinya para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIKM di 12 titik check point yang akan bergerak keluar kota akan diminta untuk kembali atau balik kanan. Di 12 pos titik itu juga akan ada tambahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

berdasarkan Pergub DKI No 47 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menegaskan kepada seluruh warga DKI Jakarta, dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kawasan Jabodetabek, kecuali karena tugas dan pekerjaan di sektor-sektor yang diizinkan tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski begitu, perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

“Di luar itu tidak bisa mengurus izin. Jadi, pengendalian yang dilakukan bukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5).

Untuk proses permohonan izin keluar masuk, masyarakat bisa mengajukannya ke situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Untuk mendapatkan SIKM, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, seperti surat pengantar dari RT dan RW, surat pernyataan sehat, hingga surat keterangan perjalanan dinas.

Surat izin tersebut akan dilengkapi QR Code untuk memudahkan petugas di lapangan. Petugas tinggal me-scan QR Code dan memastikan informasi dalam dokumen tersebut benar.

“Petugas di lapangan tidak perlu memeriksa, cukup cek dapat izin dari Pemprov DKI, bukan izin-izin lain. Hanya dari Pemprov yang diterima petugas di lapangan,” jelas Anies. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *