Jakarta, faktapers.id – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Hongkong dan Malaysia tiba di Terminal Pulo Gebang, Kamis (21/5). Selanjutnya, ke-18 TKI tersebut akan melanjutkan perjalanannya ke Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan sekitarnya. Mereka kembali ke tanah air setelah masa kontrak kerja berakhir.
Salah satu TKI yang berasal dari Hongkong, Dian, tujuan Jawa Timur, mengungkapkan bahwa dirinya kembali ke Indonesia karena kontraknya telah berakhir dan belum dapat diperpanjang.
Anwar Danru, petugas dari Dishub Terminal Pulo Gebang, di ruang Check Point, menjelaskan, bahwa TKI yang akan melanjutkan perjalanannya ke luar Jakarta harus melengkapi dokumen syarat bepergian.
“TKI yang berasal dari Hongkong dan Malaysia ada 18 orang. Meraka telah dilengkapi dengan surat dari PJTKI masing-masing,”tegasnya.
KUPTTPG, Bernad Octavianus Pasaribu saat dikonfirmasi di kantornya, mengatakan, “mereka semua Tenaga Kerja Indonesia yang sudah habis kontrak, dan dokumen persyaratan berpergian sudah sesuai dengan persyaratan. Dan sesuai SE No 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan BNPB dan Surat Izin Keluar Masuk sesuai Pergub No 47/2020 tentang pembatasan berpergian keluar masuk Provinsi DKI, orang yang melintas sudah memiliki SIKM melalui PTSP DKI Jakarta,” ujarnya.
Bernad menambahkan, untuk pemberangkatan akan dibagi menjadi beberapa kloter, dan harus sesuai dengan Pergub DKI No 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Rosi