Jakarta, faktapers,id – Komarudin, nama ini belum begitu terkenal di publik. Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) periode 2019-2023 ini juga pernah mendapat berbagai penghargaan, salah satunya Dosen Teladan Nasional (Aditya Tridharma Nugraha) dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1996.
Komaruddin terseret kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kemendikbud, Rabu (20/5). Operasi itu dilakukan berkat laporan dari Itjen Kemendikbud ke KPK terkait adanya penyerahan sejumlah uang ke oknum pejabat dilingkungan Kemendikbud.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, menjelaskan, uang yang diduga dikumpulkan itu dimulai pada 13 Mei 2020, diduga Komaruddin memerintahkan Dwi Achmad Noor untuk menerima setoran THR dari tiap fakultas-melalui dekan fakultas, dan lembaga di UNJ, masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Karyoto menambahkan, bahwa THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemdikbud.
Dari delapan fakultas serta dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana UNJ terkumpul pada 19 Mei sebesar Rp 55 juta. Dan esoknya, Dwi membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud.
Uang tersebut diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing Rp 1 juta.
“Dwi Achmad Noor kini diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” kata Karyoto.
Namun, kata Karyoto, setelah dilakukan permintaan keterangan kepada semua pihak terkait, termasuk Komarudin, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Atas dasar itu, KPK menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.
“Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 27,5 juta dan US$1.200. kornel