Aparat Gabungan Razia PSBB di Perbatasan Kembangan – Ciledug

1053
×

Aparat Gabungan Razia PSBB di Perbatasan Kembangan – Ciledug

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kota Jakbar, Rabu (27/5), sekitar pukul 22.00 WIB melakukan razia PSBB bagi pengendara bermotor yang tidak mengenakan APD.

Razia gabungan itu dipusatkan di posko check point Jalan Raden Saleh, perbatasan Jakarta Barat dengan Ciledug Kota Tangerang.

Aparat Satpol PP Kota Jakarta dipimpin oleh Haryoko, dan berdasarkan Peraturan Gubernur No 41 tahun 2020 diberikan kewenangan memberikan sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Dari pantauan faktapers.id di pos pantau PSBB di Pasar Minggu, Kembangan, yang berbatasan langsung dengan Ciledug, Kota Tangerang, terlihat aparat gabungan banyak menindak warga yang melanggar PSBB saat mengendarai kendaraan bermotornya, baik roda dua maupun roda empat.

Salah satu staf Satpol PP Kota Jakbar dari Unit Tibum, Aji, mengatakan, pihaknya tetap menjalankan tugas hingga malam sebagai bentuk tugas dan loyalitas kami agar dapat mencegah penyebaran covid-19.

“Kami memberikan sanksi kepada pelanggar yang tidak mengenakan masker,” ujarnya.

Dari pantauan media ini, para pelanggar di data dan KTP-nya ditahan oleh Satpol PP Jakbar karena telah melanggar PSBB, seperti tidak mengenakan masker, berboncengan bukan satu alamat dan lainnya.


Di lokasi itu, tokoh masyarakat Kecamatan Kembangan, Umar Abdul Aziz SPd SH pun turut mengapresiasi kinerja yang tak kenal lelah dari Satpol PP Kota Jakbar, Dishub dan kepolisian.

“Ini menjadi suatu hal yang patut dicontoh oleh seluruh aparat di tingkat bawah, untuk mampu menjalankan fungsinya dengan baik, dan mampu menjaga instruksi pimpinan dan Pergub semaksimal mungkin,” ujar Umar Abdul Aziz. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *