Jakarta,Faktapers.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prabu Garda Cikoding 1 lakukan patroli dan monitoring wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. Dalam kegiatan ini 13 orang diberikan peringatan, karena tidak mematuhi PSBB dan 1 orang Anjal (anak jalanan) dibawa ke Gelangang Olahraga (GOR) Tanjung Priok karena tidak memiliki identitas
Kepala Satuan Satpol PP, Yusuf Majid mengatakan jika Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP unit Cilincing, Koja dan Kelapa Gading (Cikoding) melaksanakan patroli wilayah ini rutin dilakukan setiap Hari.
“Untuk hari ini, Prabu Garda Cikoding 1 melakukan patroli di lima jalan seperti Jalan Yos Sudarso, Jalan Raya Cilincing, Jalan Kramat Raya, Jalan Pegangsaan Dua, Jalan Kelapa Hybird dan Jalan Nias,” katanya Selasa (26/5).
Dari kegiatan ini, Yusuf Majid menerangkan jika pihaknya ingin gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta tindak kriminal jalanan tidak terjadi di Jakarta Utara.
“Patroli ini juga sebagai upaya menegakan Perda 8 tahun 2010, dimana dilakukan sebagai antisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta tindak kriminal jalanan. Untuk himbauan ataupun penghalauan kita lakukan secara persuasif,” ungkapnya.
Yusuf Majid menambahkan ada 13 orang yang terdiri dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan anak jalanan (Anjal) berhasil dijaring.
“Dalam artian saat ini mereka tidak mematuhi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sebagian besar diberikan himbauan, sementara 1 orang anak jalanan kami bawa ke GOR Tanjung Priok karena tidak dapat menunjukan identitas,” tuturnya. Tajuli