Gowa, faktapers.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gowa akan kembali aktif berkantor pada, Selasa 9 Juni 2020 mendatang namun diharuskan tetap mengikuti protokol kesehatan covid-19. Hal ini diungkapkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis, Kamis (28/5).
“Apa yang sudah di pra kondisi selama PSBB dan dilanjutkan dengan penerapan SOP setelah PSBB di Gowa, sesuai dengan surat yang kami keluarkan maka mulai 9 Juni 2020, semua ASN akan berkantor kembali tentu dengan memperhatikan protokol percepatan penanganan covid-19,” ungkapnya.
Salah satu yang harus diperhatikan kata Muchlis, setiap kantor harus menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun serta yang tidak kalah penting wajib menggunakan masker mulai dari keluar rumah hingga kembali ke rumah lagi.
“Meskipun ASN mulai berkantor nantinya semua harus mengikuti protokol kesehatan covid agar bisa meminimalisir penularan, dengan cara dilakukan sistem pengaturan jarak atau physical distancing, semua kantor menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan wajib menggunakan masker,” tambahnya.
Kebijakan tersebut diambil sejalan dengan keputusan pemerintah pusat dalam penerapan New Normal yang didalamnya berisi melonggarkan tempat-tempat yang semula tidak bisa termasuk mengaktifkan kembali kantor-kantor.
“Meskipun kita tidak masuk dalam new normal yang ditunjuk 25 kabupaten/kota di Indonesia tapi jika melihat syarat pemberlakuan kita termasuk salah satunya tapi itu masih kita tinjau dahulu, sementara yang kita aktifkan ASN berkantor,” katanya.
Tak hanya itu, pertimbangan inipun diambil karena dalam beberapa hari terakhir secara internal sudah mampu mengendalikan angka perkembangan kasus atau hanya terjadi di area yang sudah ada. Bahkan pihaknya juga mengaku sudah berhasil mengedukasi warga sedikit demi sedikit untuk menerapkan perilaku hidup sehat.
“Dengan kondisi seperti ini tentu yang kita harapkan dukungan warga, agar daerah kita bisa segera pulih dengan dimulai ASN masuk bekerja secara normal kembali,” jelas Muchlis.
Kendati demikian, saat ini ASN Pemkab Gowa masih memberlakukan WFH atau kerja bergiliran hingga 8 Juni 2020, dimana setiap harinya pimpinan SKPD hanya menugaskan maksimal 3 orang staf untuk masuk kerja kecuali yang bertugas di pelayanan publik langsing (RSUD, Puskesmas, Damkar dll).
“Saat inikan WFH masih diperpanjang yang dimulai tanggal 18 Mei kemarin sampai 8 Juni, otomatis setelah itu atau tanggal 9 Juni maka sistem shift pegawai telah dihentikan,” pungkasnya. kartia