Dishub DKI Tegaskan Pemeriksaan SIKM Tetap Dilakukan Hinggga Covid-19 Usai

764
×

Dishub DKI Tegaskan Pemeriksaan SIKM Tetap Dilakukan Hinggga Covid-19 Usai

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan langsung kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain, saat ini masih dilaksanakan hingga 7 Juni 2020. Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan pemeriksaan lokasi yang dibatalkan, dengan di perbatasan Wilayah administrasi Jakarta dengan wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Terkait penerimaan SIKM ini akan terus dilakukan hingga penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam yang dinyatakan selesai.

Untuk itu, berita yang dikutip SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu, tidak benar.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, warga dengan persyaratan tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pengecekan akan terus dilakukan hingga COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam disetujui selesai. Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Memerlukan SIKM masih diwajibkan. Ketentuan kepemilikan SIKM diaktifkan pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020,” terang Syafrin.

Lebih lanjut, SIKM hanya diperuntukkan bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Pemberlakuan ini berusaha untuk membatasi penularan COVID-19 dan memberikan kepastian hukum dalam mengendalikan penduduk Jakarta saat keluar dari wilayah Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Pembuatan SIKM dapat diakses melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan. JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, jika diminta dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Persyaratan SIKM sebagai berikut:
1. Pengantar RT RW;
2. Surat Keterangan sehat;
3. Surat Keterangan bekerja di jakarta (SIKM berulang);
4. Surat perjalanan dinas dari kantor;
5. Pas foto berwarna;
6. KTP yang sudah discan.
Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *