Headline

Polres Gowa Beberkan Kronologis Kasus Pembunuhan di Bajeng

2723
×

Polres Gowa Beberkan Kronologis Kasus Pembunuhan di Bajeng

Sebarkan artikel ini

Gowa, faktapers.id – Personel Polres Gowa melalui Satuan Sabhara dan tim identifikasi mendatangi TKP kasus pembunuhan di depan SPBU Tanetea Desa Bontosunggu, Bajeng, Gowa pada Kamis (28/5) malam sekira pukul 19.50 WITA.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya para personel meluncur dan mengamankan TKP yang berada di sebuah kios buah.

Kejadian bermula saat Lel Said, yang merupakan suami Mariati bersama anak dan kemenakannya akan melakukan kunjungan keluarga dalam rangka Idul Fitri.

Saat dalam perjalanan, Lel Said melihat sang istri, yang diduga telah kawin lari bersama terduga pelaku berinisial FT (42) pada 5 Mei lalu, sementara menjual semangka di sebuah kios milik pelaku.

Melihat sang istri bersama pelaku lalu Lel Said mendatangi kios tersebut. Karena sang istri kaget atas kedatangan sang suami, lalu Mariati kemudian berlari ke arah pelaku.

Lel Said lalu mengikuti sang istri, namun pelaku tidak terima kemudian mencabut badik lalu menikam suami Mariati.

Karena melihat sang ibu bersama pelaku lalu anak kandung korban, Lel Arifuddin ingin menolong ayahnya bersama Lel Wiwin ditikam hingga terjatuh.

Kemudian Lel Muh Fadil Dg Maro yang ingin menolong juga ikut ditikam, kemudian pelaku melarikan diri bersama Mariati.

“Setelah pelaku melarikan diri, selanjutnya para korban dibawa ke Puskesmas Bajeng. Namun Lel Wiwin dinyatakan meninggal dunia di puskesmas, sementara Lel Said dan Lel Muhammad Fadel Dg Maro dirujuk ke Rumah Sakit Syech Yusuf Gowa,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan saat menggelar konferensi pers di Polres Gowa, Jumat (29/5).

Selanjutnya beberapa barang bukti yang diamankan di TKP dibawa ke Polsek Bajeng untuk proses hukum lebih lanjut dan terkait perbuatannya selanjutnya penyidik menerapkan Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Pelaku saat ini sementara dilakukan pencarian dan pengajaran oleh Tim Anti Bandit dan Unit Reskrim Polsek Bajeng dan di backup Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan akan menindak tegas dan mengimbau kepada terduga pelaku untuk segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada pihak keluarga untuk menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polres Gowa serta tidak melakukan aksi balas dendam,” pungkasnya. (Kartia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *