Jakarta, faktapers.id – Tercatat sebanyak 25.664 pemohon Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)DKI Jakarta Selama periode 15 sampai 29 Mei 2020.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, dari total permohonan yang diterima tersebut sebanyak 10.444 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi.
“Lonjakan terjadi antara Rabu dan Kamis tanggal 27 sampai 28,sebanyak 17.998 permohonan yang masuk,” ujar Benni.Sabtu(30/5)
Diungkapkan Benni, banyak pemohon mengajukan SIKM untuk Asisten Rumah Tangga (ART) yang akan kembali bekerja di Jakarta, karena sebelumnya ART tersebut mudik ke kampung halamannya saat pelaksanan PSBB diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
“Banyak pula pemohon yang mengajukan sebagai warga pendatang di Jakarta, karena ingin bekerja di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Benni.
Selain itu, lanjut Benni, pihaknya juga kerap menerima permohonan yang tidak memerlukan SIKM karena perjalanan pemohon tidak memasuki wilayah DKI Jakarta.
Karena itu, Benni mengimbau warga untuk membaca dengan seksama dan mempelajari perizinan SIKM pada website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan.
“Dengan begitu seluruh pihak dapat membantu kami agar menyelesaikan pemrosesan perizinan SIKM dengan cepat.” tandasnya. Tajuli