Headline

Areal Parkir Pasar Tinggat Dimanfaatkan Pedagang Bermobil, Pemkab Buleleng Segera Pindahkan

776
×

Areal Parkir Pasar Tinggat Dimanfaatkan Pedagang Bermobil, Pemkab Buleleng Segera Pindahkan

Sebarkan artikel ini

Singaraja, faktapers.id – Pedagang bermobil yang belakangan ini semakin menjamur dikasawan pasar kini mendapatkan perhartian serius dari Pemkab Buleleng. Bagaimana tidak, pedagang bermobil ini menyebabkan arus lalu lintas (lalin) di Kota Singaraja terganggu.

Seperti yang terlihat di jalan Ponogoro tepatnya di Pasar Anyar selain letak pasar yang tepat berada pada jalan nasional sangat meninmbulkan ramai yang tinggi dan mengakibatkan arus lalin macet. Kroditnya arus lalin di jalan tersebut diakibatkan karena banyaknya pedagang membawa bermobil yang menggunakan tempat parkir sebagai tempat berjualan. Ini menyebabkan masyarakat yang hendak berbelanja tidak mendapatkan parkir.

Mebeludaknya pedagang bermobil ini terjadi selain sebelumnya maupun saat pandemi covid-19 melanda Buleleng. Banyak masyarakat Buleleng yang beralih menjadi pedagang bermobil. Dengan demikian, Pemkab Buleleng mengintruksikan PD. Pasar untuk melakukan pemindahan pedagang tersebut. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos di ruang kerjanya, Minggu (31/5). Rapat ini diikuti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Putu Ir. Putu Dana, Kepala Dinas Perhubungan Gede Gunawan Adnyana Putra, SE., M.Si, Direktur Keuangan PD. Pasar Putu Suardhana, dan Bagian Ekbang Setda Buleleng.

Ditemui usai rapat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos mengatakan, rapat ini dilakukan untuk mencari solusi penempatan pedagang bermobil agar dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Dalam rapat tersebut diputuskan para pedagang bermobil akan dipindahkan ke lokasi yang sudah disediakan oleh Pemkab Buleleng.

“Kami sudah putuskan para pedagang akan dipindahkan ke Pasar Banyuasri yang khusus untuk pedagang bermobil di timur kolam renang Pidada. Ini demi kenyamanan pedagang dan masyarakat yang berbelanja,” Ungkapnya.

Namun karena surat intruksi yang dikeluarkan PD. Pasar berlaku per hari Senin, 1 Juni 2020, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendekatan kepada pedagang tersebut. Bukan hanya itu, penertiban juga akan dilakukan kepada pedagang yang berjualan di trotoar areal pasar Anyar.

“Untuk para pedagang yang di trotoar seperti pedagang canang dan buah akan di tertibkan juga oleh PD. Pasar. Kemungkinan akan dimasukan ke area pasar anyar yang masih kosong,” Imbuhnya.

Masih kata Rousmini, nantinya dalam penertiban ini, Pemkab Buleleng akan melakukan pendekatan secara persuasif terhadap pedagang. Ia mengatakan, tidak akan ada sanksi kepada pedagang bermobil.

“Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan penertiban namun masih dengan kebijakan untuk mereka berjualan namun di tempat yang kami perbolehkan. Kita arahkan ke tempat yang sesuai dengan ketentuan. Mungkin sanksinya sebatas pembinaan,” Pungkasnya. des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *