Jakarta, faktapers.id ‐ Eks anggota TNI Ruslan Buton resmi ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Ruslan ditangkap usai meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundurkan diri. Ia menilai Jokowi gagal menyelamatkan warga di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
“Sekitar 7 jam setelah tiba di ruang periksa Dittipidsiber lantai 15 Gedung Bareskrim maka sekitar jam 08.00 WIB, Ruslan Buton menjadi warga Rutan Bareskrim selama paling lama 20 hari dari tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020,” ujar pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun, kepada wartawan, Sabtu (30/5).
Tonin menyebutkan, kliennya menolak menandatangani Berita Acara Penahanan (BAP) karena merasa tidak melakukan apa yang disangkakan. Sebelum dilakukan penahanan, ungkap Tonin, tim penasihat hukum sempat mengajukan surat penangguhan penahanan.
Ruslan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, Ruslan meminta Presiden Joko Widodo mengundurkan diri lewat video yang sempat viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Di tengah pandemi Covid-19, Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara sulit diterima akal sehat.
Ruslan kemudian ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula Kabupaten Buton, Kamis (28/5). Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/71/V/2020/Dittipidsiber. (Uaa)