Headline

Dua Pelaku Pencurian Diringkus Satreskrim Polres Melawi

×

Dua Pelaku Pencurian Diringkus Satreskrim Polres Melawi

Sebarkan artikel ini

Melawi,Faktapers.id – Satreskrim Polres Melawi berhasil lakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Jumat (01/5/2020) pagi.

Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Primastya Dryan Maestro, S.I.K membenarkan telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP.

Dikatakannya berdasarkan LP /B/22/IV/Res.1.8/2020/Kalbar/Res Mlw, tgl 23 April 2020 korban adalah Teddy Hidayatullah (33) pemilik bengkel mobil. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 6.000.000.

“Dengan adanya laporan tersebut Anggota piket Satfung Satreskrim Polres Melawi dan team Opsnal Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian anggota Reskrim langsung mengambil tindakan penyelidikan selama kurang lebih beberapa jam. Dan Alhamdulilah membuahkan hasil pada hari yang sama pelaporan korban (23 April 2020),” terang Primas.

“Pelaku yang berinisial SS (27) pekerjaan swasta, tempat tinggal berdasarkan KTP Kota Pontianak. Warga Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, namun tersangka SS ini tinggal di salah satu kecamatan di Kabupaten Melawi,” tambahnya.

Setelah kami tangkap  tersangka SS ini,  lanjutnya, dilakukan pengembangaan ada lagi pelaku lainnya yaitu AS (40 ) pekerjaan swasta, tempat tinggal berdasarkan KTP Kabupaten Melawi Kecamatan Nanga Pinoh. “AS berhasil kami tangkap pada hari Kamis tanggal 30 April 2020,” sebut AKP Primastya.

Primas mengungkapkan, karena bengkel tempat kejadian perkara (TKP) tidak dipasang CCTV, menyulitkan Team Opsnal Satreskrim mengungkap kasus ini. “Namun berkat semangat (Team) dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat kasus ini cepat terungkap,” tuturnya.

AKP Primastya mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat atas kecepatan dalam melaporkan kejadian ini. Dan menghimbau masyarakat selalu waspada terhadap suatu tindak pidana. Ingat terjadinya suatu tindak pidana bukan saja dari niat pelaku, tetapi adanya kesempatan dan peluang melakukan suatu tindak pidana.

“Harus lebih waspada dan selalu perhatikan faktor keamanan, dalam menyimpan barang berharga yang kita miliki. Kami selalu siap siaga selama 24 jam penuh bekerja untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat. Namun peran masyarakat sangat penting dalam menutup ruang suatu tindak pidana, dengan selalu waspada dan memperhatikan faktor keamanan,” pesannya mengakhiri.

Selain mengamankan 2 tersangka SS dan AS, Satreskrim Polres Melawi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah ban mobil merk simex type extreme dengan ukuran 31 x 10,5 R15 yang terangkai dengan sebuah velg mobil palang lima warna silver dengan 5 (lima) lubang baut dan terdapat tulisan 4×4 Excel dan 3 (tiga) buah velg mobil palang lima warna silver dengan 5 (lima) lubang baut dan terdapat tulisan 4×4 Excel.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, yakni pasal pencurian dengan pemberatan ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun.  “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Skn/Abd/Swd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *