Terminal Terpadu Pulo Gebang Terapkan SIKM

×

Terminal Terpadu Pulo Gebang Terapkan SIKM

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Terima Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur menerapkan Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta bagi penumpang antar kota antar provinsi.

Kepala KUPTTPG, Bernad Octavianus Pasaribu menjelaskan bahwa adapun orang yang diperbolehkan berpergian keluar kota harus berstatus impinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional, anggota TNI dan kepolisian, petugas jalan tol, petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis, petugas pemadam kebakaran,ambulan dan mobil Jenajah, pengemudi mobil barang dengan tidak membawah penumpang, pengemudi pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping, dan pelaku usaha atau orang asing yang karena pekerjaannya memiliki SIKM.

 

Setiap calon orang yang berpergian harus membawa Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta. Tanpa membawa surat tersebut tidak dapat berpergian,” ungkap Bernad Octavianus Pasaribu KUPTTPG. Rosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *