Majalengka, faktapers.id – Sebanyak 63 anggota geng motor yang tergabung dalam Moonraker diamankan tim gabungan Polres Majalengka dan Polsek Jatiwangi di depan Alfamart Desa Sukaraja Kulon, Jatiwangi, Majalengka, Minggu (31/5) malam.
Penangkapan itu dilakukan usai sekelompok anak muda mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan hingga menggangu arus lalu lintas. Mereka diduga sering meresahkan pengendara lain yang melintas di jalan tersebut, seperti merusak kendaraan yang lewat.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Sabhara AKP Erik Riskandar mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga. Atas laporan itu langsung ke lokasi dan mengamankan 63 anggota geng motor Moonraker.
“Mereka rata-rata masih usia muda, ada juga yang masih duduk di bangku SMA dan SMP. Tak sedikit dari kawanan tersebut membawa senjata tajam dan senjata lainya,” kata Bismo melalui keterangan resminya.
Kasat Sabhara Polres Majalengka, AKP Erik Riskandar menambahkan, sebanyak 11 orang yang meminum minuman beralkohol didata untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, kata dia, ada 1 orang lagi orang yang diamankan karena membawa dua KTP yang berbeda (ganda) dan dikenakan Pasal 263 KUHP.
“Setelah didata, untuk 51 orang yang tidak cukup bukti kemudian diserahkan oleh Kasat Sabhara kepada masing-masing kepala Desa dan Babinkamtibmas serta Bhabinsanya untuk dilakukan pembinaan dengan menggunakan Surat pernyataan yg ditandatangani oleh masing-masing kepala desanya,” ungkap Erik. (Lintong Situmorang).