Zona Merah, Jakarta Terapkan PSBL di 62 RW

3556
×

Zona Merah, Jakarta Terapkan PSBL di 62 RW

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Riza Patria mengatakan bahwa untuk menekan penyebaran covid-19, pihaknya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di 62 Rukun Warga (RW).

Ariza juga membenarkan telah mengumpulkan 62 Ketua RW, Senin (1/6), untuk sosialisasi. Puluhan Ketua RW itu mendengarkan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta.

“Tadi kita kumpulkan RW di 62 titik tersebut, kita kasih pedoman, petunjuk, arahan Pak Walikota masing-masing, Camat masing-masing, kita minta turun, Lurah-lurah turun untuk mengejar segera penurunan penyebaran Covid,” kata Ariza, Senin.

PSBL mulai diterapkan Senin (1/6) dengan mengumpulkan 62 Ketua RW yang wilayahnya tergolong zona merah.

Berdasarkan informasi yang diterima faktapers.id, sebanyak 62 RW zona merah covid-19, yakni:

  1. RW 07 Kebon Kacang
  2. RW 09 Kebon Kacang
  3. RW 12 Kebon Melati
  4. RW 13 Kebon Melati
  5. RW 14 Kebon Melati
  6. RW 02 Petamburan
  7. RW 04 Petamburan
  8. RW 06 Kramat
  9. RW 02 Kampung Rawa
  10. RW 01 Cempaka Putih Barat
  11. RW 03 Cempaka Putih Timur
  12. RW 07 Cempaka Putih Timur
  13. RW 10 Mangga Dua Selatan
  14. RW 01 Gondangdia
  15. RW 02 Cempaka Baru
  16. RW 07 Pademangan Barat
  17. RW 10 Pademangan Barat
  18. RW 11 Pademangan Barat
  19. RW 12 Pademangan Barat
  20. RW 14 Pademangan Barat
  21. RW 17 Sunter Agung
  22. RW 12 Penjaringan
  23. RW 17 Penjaringan
  24. RW 11 Penjaringan
  25. RW 04 Rawa Badak Selatan
  26. RW 01 Sukapura
  27. RW 05 Cilincing
  28. RW 01 Semper Barat
  29. RW 09 Semper Barat
  30. RW 08 Kelapa Gading Barat
  31. RW 01 Jembatan Besi
  32. RW 04 Jembatan Besi
  33. RW 07 Jembatan Besi
  34. RW 01 Krendang
  35. RW 06 Krendang
  36. RW 11 Angke
  37. RW 03 Pekojan
  38. RW 07 Duri Utara
  39. RW 08 Kali Anyar
  40. RW 12 Tanah Sereal
  41. RW 03 Kota Bambu Utara
  42. RW 05 Jatipulo
  43. RW 04 Palmerah
  44. RW 05 Maphar
  45. RW 03 Tangki
  46. RW 04 Tangki
  47. RW 01 Grogol
  48. RW 06 Tomang
  49. RW 01 Joglo
  50. RW 05 Srengseng
  51. RW 02 Pondok Labu
  52. RW 08 Pondok Labu
  53. RW 05 Lebak Bulus
  54. RW 01 Utan Kayu Selatan
  55. RW 07 Kayumanis
  56. RW 03 Pondok Bambu
  57. RW 02 Pondok Kelapa
  58. RW 04 Kampung Tengah
  59. RW 03 Batu Ampar
  60. RW 05 Balekambang
  61. RW 07 Bidara Cina
  62. RW 10 Ciracas

Hingga Senin (1/6), jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta mencapai 7.383 kasus. Sebanyak 2.246 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 521 orang meninggal dunia.

DKI Jakarta sendiri masih akan menerapkan PSBB setidaknya hingga 4 Juni 2020. PSBB ini merupakan perpanjangan yang kedua kali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. uaa/kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *