Jakarta, Faktapers.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan segala kebijakan kelonggarannya diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Atau dikatakan Anies perpanjangan PSBB Transisi menuju New Normal.
Kebijakan itu dilakukan dalam rangka menerapkan masa transisi menuju kenormalan baru atau New Normal dengan memperpanjang aturan.
Salah satu kelonggaran yang diberikan Anies adalah bidang transportasi, baik umum maupun non umum seperti ojek online dan pangkalan, yang sudah hampir 3 bulan ini tak bisa mengakut penumpang.
Akan tetapi Anies tak menjelaskan secara rinci mengenai protokol Covid-19 bagi angkutan ojek ini. Namun yang jelas mereka sudah bisa mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020 mendatang.
“Kendaraan umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol (kesehatan),” sebut Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Sedangkan untuk kendaraan umum dan non umum roda empat, ujar Anies, salah satu protokol kesehatannya adalah membatasi jumlah penumpang sebesar 50 persen.
Terkait ruang-ruang tunggu kendaraan umum tetap diberlakukan protokol kesehatan dengan jaga jarak aman sejauh satu meter antar sesama calon penumpang.
“Tempat menunggunya dengan dibuat jarak antriannya harus minimal 1 meter,”tegasnya.
Kebijakan Transisi menuju New Normal dengan pelonggaran PSBB kali ini, Anies juga akan membuka sektor ekonomi secara bertahap. Lalu fasilitas Transisi Menuju New Normal.