Bus AKAP dan Taxi Gelap Anggar Jago Angkut Sewa ke Jakarta, 72 Penumpang di Karantina

×

Bus AKAP dan Taxi Gelap Anggar Jago Angkut Sewa ke Jakarta, 72 Penumpang di Karantina

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sebanyak dua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan satu unit taxi gelap anggar jago mengangkut sewa menuju Jakarta-Terminal Terpadu Pulo Gebang. Parahnya, para penumpang diberi jaminan lolos dari pemeriksaan petugas.

Dua unit bus AKAP yang nekad itu yakni Bus Haryanto dan Agra Mas. Nasib kedua unit bus AKAP itu kini dikandangkan, Jumat (5/6). Penumpang yang diangkut kedua bus tersebut diketahui tidak memiliki Surat Kesehatan Bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kemudian, nasib sama pun dialami taxi gelap dan pengemudinya. Ketiga unit kendaraan itu dikandangkan oleh aparat.

Salah satu penumpang saat di wawancara faktapers.id di lokasi, Sardi asal Purwokerto, mengatakan, bahwa dirinya naik taxi gelap dari asalnya menuju Jakarta. Dirinya tidak mengantongi Surat Kesehatan Bebas Covid-19 dan SIKM. Kendala itu, ungkap Sardi, dapat diurus pengemudi taxi gelap, asalkan bersedia membayar dengan harga tinggi.

“Tidak apa-apa, dan bisa,” ujar Sardi menirukan bujukan si sopir taxi gelap.

Hal sama juga dialami Sulistianto asal Jepara, juga tidak mengantongi Surat Kesehatan Bebas Covid-19 dan SIKM. Dirinya pun mengaku termakan bujuk rayu si sopir taxi gelap itu.

“Tanpa surat-surat tidak apa-apa, dan dijamin,” ucap Sulistianto menirukan ucapan si sopir.

Dari tiga unit kendaraan yang dikandangkan itu, sebanyak 72 penumpang harus dikarantina di GOR Jakarta Timur. Puluhan penumpang itu diangkut menggunakan bus sekolah dan dikawal hingga GOR Jaktim oleh Kepala Satuan Pelaksana, Afif M.

Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang, Bernad Octavianus Pasaribu saat di temui di ruangannya, mengatakan, “Sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SIKM, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Pemprop DKI Jakarta membuat sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga jika ingin berpergian ke wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kami hanya melaksanakan perintah dan tugas sebagai Pelaksana Dinas Perhubungan saja. Untuk membuat suatu keputusan adalah Pimpinan.” rosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *