Pesisir Barat, faktapers.id – Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat serius pada berbagai sendi sektor kehidupan. Selain dirasakan langsung oleh masyarakat kategori miskin, dampak pandemi ini juga dirasakan oleh para pelaku usaha.
Dengan adanya pembatasan aktivitas atau kegiatan usaha yang dijalankan dapat dipastikan bahwa para pelaku usaha tidak mendapatkan penghasilan seperti biasanya bahkan berhenti total. Kondisi tersebut menimbulkan resiko bagi mereka yang permodalannya bersumber dari pinjaman perbankan atau Lembaga pembiayaan lainnya tentu mengalami kesulitan untuk melakukan kewajiban kredit sesuai jadwal semestinya.
Dalam upaya membantu para pelaku usaha melewati masa sulit pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat telah melayangkan surat kepada perbankan dan lembaga pembiayaan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19.
Perbankan dan Lembaga pembiayaan yang sudah menerima surat dari Pemkab Pesisir Barat meliputi Kepala Cabang BRI Liwa, Kepala Cabang BNI Kotabumi, Kepala Unit BRI Krui, Kepala Unit BRI Pasarminggu, Kepala KCP BNI Krui, Pimpinan BPD Lampung KCP Krui, Kepala Cabang FIF Krui serta Kepala Cabang Mandala Finance Krui.
Apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor: 11/PJOK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical atas dampak penyebaran Covid-19 dan pengumuman Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang menegaskan agar perbankan dan perusahaan pembiayaan melakukan beberapa hal diantaranya Restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur usaha mikro, kecil dan menengah pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan yang terdampak pandemi Covid-19 dan kesulitan memenuhi kewajibannya berupa Perpanjangan jangka waktu, Penundaan pembayaran dan/atau Jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan. Selain itu juga Memfasilitasi dan membantu debitur dalam mengajukan permohonan keringanan kredit serta Mempermudah dan meringankan perusahaan bagi calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam memperoleh pinjaman.
Namun demikian melalui Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Pesisir Barat menyampaikan bahwa hingga saat ini baru satu bank yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemkab Pesisir Barat yaitu BRI Unit Pasar Minggu Dengan data jumlah keseluruhan yang diberikan keringanan penundaan pembayaran mencapai 91 nasabah dengan jangka penundaan enam bulan dan tiga bulan. Pemkab Pesisir Baat kini masih menunggu pemberitahuan resmi dari lembaga pembiayaan dan bank lainnya. Edi