Ketum GANNAS Prihatin Terkait Penangkapan DS 

513
×

Ketum GANNAS Prihatin Terkait Penangkapan DS 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  –  Dwi Sasono ditangkap Polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Sang aktor diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa penangkapan ini pengembangan dari menangkap pengedar ganja yang sebelumnya.

Dalam penangkapan  di kedimannya Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. polisi mengamankan alat bukti berupa ganja. Atas kasus ini, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 ayat 1 tentang Undang Undang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.

Atas penangkapan aktor Dwi Sasono  Ketua Umum GANNAS I Nyoman Adi Peri SH turut prihatin.

“Saya sudah melihat kabar berita dan video dari istri DS di Youtube, saya Turut perihatin atas musibah yg menimpa Suami Mba Widi….Saya Dari GANNAS berjanji sepanjang suami Mba Widi bukan pengedar kami siap membantu secara hukum, agar suami Mbak Widi mendapatkan hak-haknya dan mendapatkan keadilan sesuai aturan hukum narkotika,” tulis Ketum GANNAS Melalui Pesan WhatsApp Jum’at, (5/6/2020) kepada Media ini. Fam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *