Headline

Kurang Dua Alat Bukti, Besar Harapan Tersangka Ngaben Sudaji Bebas

1360
×

Kurang Dua Alat Bukti, Besar Harapan Tersangka Ngaben Sudaji Bebas

Sebarkan artikel ini

Singaraja, faktapers.id – Polemik kasus ngaben Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng yang telah menetapkan tersangka yakni ketua panitia Ngaben Gede Suwardana, karena dan dianggap melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid-19.

Polres Buleleng telah melimpahkan berkas tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng seperti pemberitaan sebelumnya. Penyerahan berkas kasus Sudaji itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Singaraja, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu (27/5) lalu.

Setelah berkas tersebut diterima, dalam 7 hari dipelajari oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Buleleng. Plh Kasi Pindum selalu ketua Tim JPU Putu Agus Eka Sabana Putra dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (5/6), terkait penetapan tersangka kasus ngaben Sudaji, mengatakan, bahwa berkas masih berstatus P19.

“Sebagaimana yang diberikan wewenang oleh KUHP bahwa JPU dalam hal ini Jaksa peneliti punya waktu 7 hari untuk meneliti dan menyatakan sikap sebagaimana P18 dikirimkan. Hari ini telah di ambil petunjuknya, berkas itu kita kembalikan ke penyidik Polres Buleleng karena masih belum terpenuhinya dua alat bukti yang sah secara hukum baik formil maupun materil atas perkara itu,” tutur Eka Sabana.

Eka Sabana menambahkan, ada beberapa hal pokok bahasan yang menjadi perhatian pihaknya yakni dua alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstutusi, dua alat bukti sebagaimana pasal 84 KUHP itu alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, alat bukti tersangka.

“Jadi minimal dari alat bukti tersebut harus ada dua yang benar-benar mutlak mendukung semua unsur pasal yang disangkakan. Apabila salah satu unsur pasalnya tidak didukung dua alat bukti itu berarti berkas belum lengkap dan belum bisa kita lakukan penuntutan,” papar Putu Agus Eka Sabana Putra.

Kasus Ngaben Sudaji dengan ditetapkannya tersangka Gede Suwardana oleh penyidik Polres Buleleng sesuai substansi hukumnya masih ada dua alat bukti yang belum mendukung atas perkara itu sehingga P19 dikeluarkan pihak Kajari Buleleng. Jadi penetapan tersangka besar kemungkinan Polres Buleleng akan mengeluarkan SP3 terhadap kasus Ngaben tersebut, sehingga harapan masyarakat adat di Bali tersangka bebas dari jeratan hukum.

Sisi lain, Gede Suwardana yang namanya sudah tercoreng menjadi tersangka dalam kasus itu, pengacara mengajukan 5 point permohonan untuk SP3. Permohonan penerbitan SP3 ini dilakukan lantaran prosesi Ngaben Dadia di Desa Sudaji dilaksanakan saat Bali khususnya Buleleng terlebih Desa Sudaji tidak dalam status PSBB atau karantina wilayah. Bahkan, dari pihak penyelenggara ngaben sudah melalui koordinasi dengan Gugus Tugas, Camat Sawan, Babinsa dan Babinkamtibmas.

“Saat prosesi Ngaben di Sudaji berlangsung, status daerah Bali dan Buleleng tidak dalam status PSBB atau karantina wilayah. Bahkan panitia telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sehingga tidak ada niat jahat dalam pelaksanaan ngaben tersebut,” ujar Agung Sariawan. des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *