Headline

Penerapan New Normal Harus matang, KPMP Maros Warning Pemkab

886
×

Penerapan New Normal Harus matang, KPMP Maros Warning Pemkab

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Komando Pejuang Merah Putih Maros (KPMP) Pemda Maros dalam hal ini Bupati Maros Hatta Rahman harus mempersiapkan secara matang jika ingin menerapkan New Normal. Sebab, mengingat kasus virus corona (covid 19) di kabupaten Maros masih diangka 68 kasus positif covid 19.

Ketua Hubungan Antar Lembaga Komando Pejuang Merah Putih Maros (KPMP), Nur Fajriansyah bahwa korban positif di kabupaten Maros menurut data Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid 19 Kabupaten Maros Pertanggal 4 Juni 2020 masih berada pada angka 68 kasus covid 19 diantaranya 7 dirawat, 15 isolasi mandiri, 44 sembuh, dan 2 meninggal.

“Pemda Maros harus mempersiapkan aturan yang jelas baru bisa menerapkan New Normal agar masyarakat tidak gagal paham terhadap kebijakan New Normal ini, Contohnya, aturan ketika masyarakat Maros berkunjung ke GrandMall, dan pusat-pusat keramaian lainya, Harus membatasi waktu kunjungan, dan pusat-pusat keramain lainnya,” imbuhnya.

Lanjut Fajrin sapaannya Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 19 dan kebijakan itu dikuatkan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 19 Sebagai Bencana Nasional. Semua itu, harus di pahami oleh Pemda kabupaten Maros dalam Hal ini Bupati Maros dalam penanganan covid-19 sehingga dalam mengeluarkan kebijakan harus tidak serampangan biar masayarakat tidak gagal paham.

“Harapan kami, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda dalam hal ini Bupati Maros tentang penerapan New Normal pada 8 Juni mendatang bertentangan dengan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 19 dan juga bertentangan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 19 Sebagai Bencana Nasional dan kami juga berharap agar Bupati Maros lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat Maros dalam mengeluarkan kebijakan tersebut,” tutupnya. anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *