Serang, faktapers.id – Diduga tidak memiliki ijin pengelolaan limbah B3, sekitar 30 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis slag steel tertumpuk di tempat lapak rongsok milik Priyanto di Lingkungan Karotek RT 01/02 Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, limbah B3 jenis slag steel itu di duga berasal dari PT Central Steel Indonesia (CSI) yang beralamat di Jalan Raya Gorda KM 4 No 20 Cikande, Maja Julang, Kibin, Kabupaten Serang. PT CSI sendiri sudah dinyatakan pailit/bangkrut sejak April 2017 yang lalu.
Hal ini juga dibenarkan, Haris, seorang karyawan di lapak rongsok milik Priyanto, limbah B3 jenis slag steel itu baru tiba di lapak dua hari yang lalu dari PT CSI.
“Sebagain di tempatkan di luar lapak dan sebagian lagi berada di dalam, limbah besi itu baru dua hari di datangkan dari PT Central steel Indonesia yang di Cikande,” kata Haris yang saat itu sedang bekerja memotong besi di lokasi lapak milik Priyono.
Haris juga mengaku tidak tahu bahwa slag steel itu masih tergolong limbah B3, yang perlakuan pengumpulan, penyimpanan dan penanganannya harus lebih spesial dari limbah yang lain. Bahkan, harus ada ijin khusus untuk mengangkut dan mengumpulkannya.
“Kalau mengenai hal itu saya tidak paham pak, lebih baik bapak tanyain langsung kepada bos saya pak Priyanto, yang saat ini sedang berada di PT Central Cikande,” ujarnya.
Sementara itu, Priyanto pemilik lapak di mana limbah B3 jenis slag steel itu di simpan, ketika di konfirmasi mengatakan bahwa, limbah slag steel itu bukan miliknya. Priyanto mengakui limbah itu milik DY.
“Limbah itu bukan milik saya, tapi dititip di tempat lapak saya, limbah itu milik pak DY,” kata Priyanto saat di konfirmasi di kantin taman Kopassus, Serang.
Priyanto juga mengakui tidak memiliki ijin pengelolaan limbah B3 jenis slag steel tersebut, bahkan hingga saat ini, sudah sekitar 30 ton limbah slag steel berhasil di angkut dari PT CSI ke lapak miliknya tanpa ijin apapun.
“Ternyata sangat sulit untuk motonginnya, belum lagi saya harus nyewa ekskapator, pokoknya rugi, ga masuk hitung-hitungannya. Saya beli limbah itu ke pak Tahjudin, Kepala Desa Kibin, per kilo nya Rp 350 perak,” ujarnya.
Priyanto menjelaskan, gedung, mesin dan limbah yang ada saat ini bukan lagi milik PT CSI, karena perusahaan itu sudah di beli oleh PT Baja Perkasa Sentosa (BPS). Jadi, limbah slag steel itu merupakan sumbangan dari PT BPS kepada masyarakat sekitar pabrik.
“Tiga hari menjelang lebaran dan disaksikan oleh pak DY, saya telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada pak Tahjudin Kepala Desa Kibin, dengan konpensasi saya akan mengambil sebagian limbah dari PT BPS, termasuk limbah slag steel,” ungkap Priyanto menjelaskan.
Priyanto juga menunjukkan surat perihal bantuan PT BPS yang ditujukan kepada Kepala Desa Kibin, dalam surat bernomor: 010/BPS/V/2020 itu dijelaskan bahwa, PT BPS akan memberikan sumbangan berupa besi slag steel kepada Desa Kibin untuk pembelian sembako yang akan diberikan kepada masyarakat setempat.
Ada hal yang mencurigakan dalam surat itu, karena tidak ada nama pejabat dari PT BPS yang menandatangani surat tersebut.
Di sela-sela pembicaraan, melalui sambungan telepon pribadinya, Priyanto menghubungi DY yang di sebut-sebut sebagai pemilik limbah slag steel yang ada di lapaknya. Setelah terdengar suara halo, Priyanto memberikan telepon itu kepada wartawan, terdengar dengan jelas seseorang di seberang telepon mengaku bernama DY dan mengaku sebagai pemilik limbah.
“Saya pemilik limbah slag steel itu, saya juga tahu harus ada ijin pengelolaan dan ijin lainnya untuk menyimpan limbah itu, tapi saya tidak membutuhkan semua itu, yang saya butuhkan adalah duit,” kata DY dengan tegas.
DY juga mengaku baru pensiun dari kepolisian, pangkat terakhir Komisaris polisi (Kompol) dan bertugas di Direktorat Narkoba Polda Banten.
“Sudahlah, tidak usah di liput lah yang begitu-begitu, kita bermitra saja,” sambung DY melalui telepon selulernya.
Namun sangat disayangkan, Tahjudin, Kepala Desa Kibin, yang patut di duga sebagai penjual limbah slag steel itu, hingga berita ini di rilis tidak berhasil di temui, begitupun dengan Budi, tangan kanan yang di percaya Tahjudin untuk mengurusi penjualan limbah slag steel itu. Bahkan ketika wartawan mendatangi kantor PT CSI yang katanya saat ini sudah di beli PT BPS di Jalan Raya Gorda KM 4 No 20 Cikande, Maja Julang, Kibin, Kabupaten Serang.
“Pak Kades dan Pak Budi baru saja pulang pak, baru sekitar satu jam yang lalu lah, kalau mau konfirmasi terkait limbah slag steel, itu kewenangan dari pak Heri, bos sementara di perusahaan ini,” kata salah seorang satpam di PT BPS. Tim