Tangerang, Faktapers.id – Untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2O2O tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2Ol9 menjelang Penerapan Tatanan Normal Baru di Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar mengeluarkan (Perbub) Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2O2O tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Bcsar Dalam Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) Di Wilayah Kabupaten Tangerang
Perbub yang ditandatangi tanggal 1 Juni 2020 bernomor 34 tahun 2o2o tersebut berisi perubahan atas Perbub nomor 31 tahun 2o2o sebelumnya ada penghilangan dan penambahan aturan.
Isi urain Perbub No,34 tahun 2020 tersebut, antara lain:
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 (1) PSBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di wilayah Daerah.
(2) Pembatasan aktivitas di luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya; b. aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor; c. Dihapus. d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum; e. kegiatan sosial dan budaya; dan f. pergerakan orang/ barang mengunakan moda transportasi.
(3) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diprioritaskan pada wilayah:
- Kecamatan Kelapa Dua; b. Kecamatan Curug; c. Kecamatan Pagedangan; d. Kecamatan Cisauk; e. Kecamatan Pasar Kemis; f. Kecamatan Cikupa; g. Kecamatan Jayanti; h. Kecamatan Tigaraksa; i. Kecamatan Kosambi; dan j. Kecamatan Teluknaga.
- Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial, dengan ketentuan bahwa lingkungan rumah ibadah terbebas dari penyebaran pandemi COVID-19, dengan mendapatkan surat keterangan dari Camat bersama-sama dengan forum komunikasi pimpinan daerah dan Majenis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang.
Dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penangung jawab rumah ibadah berkewajiban untuk melaksanakan protokol kesehatan ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
- menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
- membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol keschatan;
- wajib menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan dan memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar serta menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 7O/100 (tujuh puluh per seratus) di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk dan pintu kcluar);
- menyediakan alat pengccckan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah, jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih tinggi dari 37,5’C (tiga puluh tujuh koma lima derajat celsius) sebanyak 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jarak 5 (lima) menit, tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
- mcngatur pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak I (satu) meter;
- melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
- mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah; h. memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
- memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah;
- memastikan seluruh area rumah ibadah bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai setiap 4 (empat) jam sekali, terutama pegangan pintu dan tangga, peralatan rumah ibadah yang digunakan bersama, area, dan fasilitas rumah ibadah lainnya;
- memastikan kualitas udara pada rumah ibadah dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan rumah ibadah dan rutin membersihkan filter air conditioner (AC);
- mengatur penggunaan tangga jika di rumah ibadah terdapat tangga dengan pengaturan, jika hanya terdapat 1 (satu) jalur tangga, untuk membagi lajur untuk naik dan untuk turun, mengusahakan agar tidak ada jemaah/penguna rumah ibadah yang berpapasan ketika naik dan turun tangga dan jika terdapat 2 (dua) jalur tangga, agar memisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun; dan m. mengatur jadwal beribadah untuk mengurangi kerumunan orang yang bertujuan mencegah potensi penularan COVID- 1 9.