Bali, faktapers.id – Terkait pelaksanaan PKM di Desa Adat dan Kelurahan Ubung serta mengantisipasi penyebaran Covid-19, Desa Adat dan Kelurahan Ubung lebih gencar melaksanakan monitoring penduduk non permanen secara berkelanjutan, seperti pada Sabtu (6/6) malam.
Kegiatan monitoring penduduk non permanen yang menyasar rumah kost kosan ini dilaksanakan untuk mendata para pemilik kost-an di wilayah Ubung apakah ada yang menerima orang baru di kost-an mereka atau tidak. Karena ini merupakan data penting dalam situasi pandemi Covid-19 ini dan mengantisipasi adanya tranmisi lokal dari wilayah lain dalam penyebaran Covid-19. Hal ini dikatakan Lurah Ubung, Wayan Arianta saat dikonfimasi, Minggu (7/6).
“Dari hasil pemantauan atau monitoring semalam ini tidak ditemukan penghuni kost-an baru (nihil) dikarenakan pemilik sudah sadar dan mengerti betul terkait tranmisi lokal penyeberan covid 19 yang semakin meningkat,” kata Arianta.
“Dan tetap diimbau kembali kepada seluruh pemilik kost-an yang ada di di wilayah Ubung untuk tidak menerima orang dari wilayah lain untuk kost lagi semasa pandemi Covid-19 ini. Kalaupun ada harus lapor ke satgas dan diwajibkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari secara ketat dan melaporkannya kepada Satgas Covid-19 setempat,” imbuhnya.
Dalam kegiatan pengetatan wilayah, kurang lebih 20 orang personel Satgas Solidaritas Covid-19 Kelurahan Ubung diturunkan untuk melaksanakan monitoring ke semua rumah kost an yang berada di wilayah Ubung dengan mendata jumlah orang yang nge-kost.
“Selain monitoring rumah kost-an juga dilaksanakan rapid test kurang lebih 25 orang warga non permane dengan hasil non reaktif serta edukasi dalam melaksanakan protap protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung,” pungkasnya. (Ans)