Majalengka, faktapers.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka di masa pandemi Covid-19, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3, dan kombinasi penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menerapkan pelayanan new normal dengan tatap muka langsung berikut protokol kesehatan, akan tetapi dengan pembatasan pengunjung.
“Disdukcapil saat ini menerapkan pelayanan konsep new normal dengan protokol kesehatan dan pembatasan pengunjung, dengan jadwal yang sudah kita buat agar memudahkan masyarakat yang akan melakukan pelayanan adminduk. Konsep new normal yang kita terapkan yakni adanya plastik pembatas antara petugas dan masyarakat pemohon, masyarakat wajib memakai masker, dan cuci tangan terlebih dahulu atau kita sudah sediakan handsanitizer. Kita juga siapkan pengukur suhu tubuh,” ujar Kepala Disdukcapil Majalengka, Tatang Rahmat, Minggu (7/6).
Lebih lanjut Tatang mengatakan, pembatasan pengunjung yang kita terapkan setiap hari dengan jadwal yang sudah dibuat yakni pada pagi hari dimulai pelayanan pukul 08.00 WIB untuk layanan E-KTP sebanyak 50 pemohon, dan siang hari 50 pemohon atau 100 pemohon sehari.
Sementara untuk pelayanan Adminduk pindah datang serta kartu keluarga (KK) per hari 100 orang dibagi dua shift pagi dan siang. Selanjutnya untuk layanan pembuatan akta kelahiran atau akta kematian hanya melayani 50 pemohon pada setiap harinya dengan jadwal pagi dan siang. Sedangkan untuk layanan perekaman E-KTP dibatasi sebanyak 50 orang pemohon.
“Semua layanan Adminduk yang sudah kita jadwalkan dan kuota yang kita batasi pada setiap harinya, masyarakat terlebih dahulu harus meminta nomor antrian yang sudah kita siapkan dan kita jadwalkan sesuai dengan batas kuota pada setiap harinya. Saya himbau agar masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona dan disiplin dengan Adaptasi Kebiasaan Baru yang diterapkan pemerintah saat ini,” ujarnya.
Ditambahkannya, Disdukcapil Majalengka menuju new normal tetap melayani masyarakat secara maksimal di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, Disdukcapil sudah menerapkan pelayanan melalui WhatsApp dengan nomor-nomor yang bisa dihubungi dan tetap menggunakan pengiriman dokumen Adminduk melalui PT Pos Indonesia menuju Majalengka Raharja.(Lintong Situmorang)