Serang, faktapers.id – Diduga menjual limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis slag steel kepada pengusaha yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3, PT Central Steel Indonesia (CSI) di laporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GAMAKS) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Laporan bernomor 02/lapdu-GAMAKS/V/20 ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan limbah B3 jenis slag steel. PT CSI diduga menjual limbah B3 kepada pengusaha yang tidak memiliki legalitas hukum atau perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.
“Dalam peraturan Pemerintah (PP) no 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun menyebutkan bahwa, slag steel masih tergolong jenis limbah B3 yang penaganan nya butuh perhatian khusus, baik itu cara penyimpanannya maupun pengangkutannya, jadi, tidak bisa secara serampangan menjual limbah itu kepada perusahaan yang belum mempunyai izin pengelolaan limbah B3 yang dikeluarkan oleh KLHK RI, atas dasar itu lembaga kami melaporkan PT CSI,” kata Ketua Umum GAMAKS, Saiful kepada wartawan.
Limbah baja (steel slag) kata Saiful Bahri, merupakan limbah hasil peleburan baja dan besi bekas yang termasuk dalam limbah kategori B3, yang menjadi salah satu masalah lingkungan dan harus di pikirkan pemanfaatan limbah tersebut, untuk mengurangi dampak buruk akibat pencemaran lingkungan yang akan ditimbulkan.
“Limbah slag steel itu bisa di manfaatkan, asal berada di tangan yang tepat dan sesuai dengan aturan, yang di khawatirkan apa bila limbah itu berada di tangan yang tidak tepat, seperti limbah slag steel dari PT CSI yang dijual ke lapak rongsok yang tidak memiliki ijin pengelolaan limbah B3, ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Saiful Bahri juga meminta kepada aparat Hukum dan Dinas lingkungan hidup Provinsi Banten maupun Kabupaten Serang untuk segera mengambil tindakan terhadap PT CSI yang diduga menjual limbah slag steel kepada pengusaha yang tidak memiliki izin.
“Kami mendesak Dinas lingkungan hidup untuk segera mengambil tindakan dan menghentikan penjualan limbah B3 itu kepada perusahaan yang tidak kompeten di bidang limbah B3,” ujar Saiful Bahri.
Saiful Bahri juga meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki penjualan slag steel itu oleh PT CSI, karena hingga saat ini PT CSI termasuk kreditur macet Bank Mandiri, hingga dinyatakan perusahaan itu pailit/bangkrut pada tahun 2017 yang lalu.
“informasi yang kami tahu, aset berupa gedung dan alat-alat mesin di perusahaan itu disita oleh Bank Mandiri sebagai jaminan kredit,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Yani ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini mengatakan akan mempelajari kasusnya.
“Kita akan mempelajari kasusnya dulu, setelah baca dan mempelajari berita ini tentunya,” kata Yani melalui pesan WA-nya.
Hal yang sama juga dikatakan Kabid pengendalian di DLH Kabupaten Serang, Agus. Untuk kasus penjualan limbah B3 jenis slag steel yang diduga berasal dari PT CSI, harus dikonsultasikan dulu dengan staf.
“Untuk mengambil tindakan, ya kami harus rapat dulu dengan staf,” kata Agus.
Di lain pihak, Kapolsek Cikande Kompol Ridzky, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku belum mengetahui penjualan limbah B3 dari PT CSI tersebut.
“Setahu saya, PT CSI sudah lama tidak beroperasi, tapi nanti akan kita cek kebenarannya ya,” kata Kompol Ridzky, melalui pesan WA-nya. (Tim)