Jakarta, faktapers.id – Sejumlah advokat memprotes keras dikeluarkannya surat nomor 490/609 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pasalnya, dalam surat itu pengecualian hanya diberikan kepada polisi, penyelidik, penyidik, jaksa, dan hakim.
Aturan itu tertuang dalam surat yang dibuat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta/selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Surat itu tindak lanjut Peraturan Gubernur 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Namun sayangnya profesi penegak hukum advokat/lawyer tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan dalam aturan itu.
“Kami menilai kebijakan Saudara (Sekda) yang hanya memberikan pengecualian atas kewajiban SIKM terhadap hakim, jaksa dan penyelidik/penyidik, sangat diskriminatif dan pilih-pilih,” kata Ketua Umum Alumni Advokat Unsoed (AAU) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Herry Suherman kepada wartawan, Minggu (7/6).
Padahal, kata Herry, proses penegakan hukum dalam masa pandemi Covid-19 terus dilakukan oleh advokat/lawyer dalam rangka kepentingan dan hak asasi manusia saksi/tersangka/terdakwa/terpidana demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
Lebih lanjut Herry menyebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 5 ayat 1 menyatakan:
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan
“Pasal tersebut bermakna bahwa profesi advokat setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, polisi) dalam konteks penegakan hukum. Dengan pengertian tersebut, Surat Saudara jelas-jelas melecehkan dan menurunkan martabat profesi advokat dalam penegakan hukum,” terangnya.
Menyikap hal tersebut, Asosiasi Advokat Unsoed (AAU) mengajukan tuntutan, meminta klarifikasi, dan penjelasan terkait subtansi surat Sekda yang tidak memasukan profesi advokat/lawyer dalam kategori profesi penegak hukum yang dikecualikan wajib SIKM
“Kami mendesak agar Saudara (Sekda) segera membuat surat/kebijakan serupa yang memberikan perlakukan yang sama seperti penegak hukum lainnya dalam rangka menjalankan tugas penegakan,” tegasnya.
Selain itu, AUU juga mendesak Sekda untuk meminta maaf kepada para advokat di seluruh Indonesia karena dianggap bersikap diskriminatif dan melecehkan profesi advokat. (Uaa)