Jakarta, faktapers.id – Agar Indonesia siap melakukan mitigasi dan rehabilitasi dengan cepat menghadapi ancaman yang dapat berpotensi melumpuhkan ketahanan nasional, MPR serukan dibuatnya berbagai protokol manajemen krisis.
“Dikarenakan hingga saat ini protokol krisis yang sudah dibuat hanya protokol manajemen krisis keuangan yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, respon Ketua MPR RI,” sebut Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (9/6).
Ia pun mendorong pemerintah agar segera merumuskan berbagai protokol manajemen krisis untuk sejumlah sektor urgent dan vital yang berpotensi dapat mengganggu dan mengancam ketahanan nasional, sehingga Indonesia siap apabila ancaman tersebut benar-benar terjadi.
“Mendorong pemerintah agar dalam merumuskan protokol manajemen krisis dapat memperhatikan penyebab dan dampak suatu ancaman berskala besar yang dapat direspons secara sistematis, terukur, memiliki arah yang jelas, komprehensif, dan signifikan, yang didasarkan kepada kemampuan suatu daerah,” ujar legislator yang akrab disapa Bamsoet itu.
Tak hanya itu, kepada pemerintah Ia juga mendorong dalam merumuskan protokol manajemen krisis juga memperhatikan infrastruktur dan sumber daya pendukung yang harus dipersiapkan, beserta anggaran yang dibutuhkan, sesuai kemampuan dari keuangan negara.
“Pemerintah membuat proyeksi atau hipotesa yang akurat dari protokol manajemen krisis tersebut, beserta mekanisme kinerja lembaga yang terlibat, sehingga ke depannya diharapkan protokol tersebut dapat meminimalisir potensi kerugian maupun kerusakan yang lebih besar,” tambahnya. (OSS)