Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengecualikan kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk seluruh penegak hukum, termasuk advokat atau pengacara.
Keputusan itu mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Nomor 490/-079 perihal Pengecualian Kepemilikan SIKM yang diumumkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam surat Nomor 4876/-072.2 tertanggal 8 Juni 2020.
“Pengecualian Kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Benni dalam suratnya seperti dikutip faktapers.id, Selasa (9/6).
“Pengecualian Kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup Advokat yang merupakan mitra penegak hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” sambungnya.
Sebelumnya, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melalui Sekretaris Jenderal mereka, Djuju Purwanto, memprotes Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tak memberi pengecualian SIKM untuk profesi advokat atau pengacara di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Protes ini dipicu dari beredarnya Surat Edaran Sekda DKI tertanggal 5 Juni tentang Pengecualian Kepemilikan SIKM. Dalam SE itu memuat profesi yang mendapat pengecualian SIKM di antaranya hakim, jaksa, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum. (Kornel)