Bali, faktapers.id – Jajaran Polsek Mengwi Polres Badung berhasil neringkus pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Keliki Desa Cemagi. Kecamatan Mengwi, Minggu (7/6) pukul 05.00 WITA.
Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa menjelaskan, pelaku yakni Gede Loka Wijaya (46) asal Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana berhasil diamankan Polsek Mengwi.
Pelaku sendiri merupakan residivis yang baru 2 bulan keluar penjara karena mendapatkan asimilasi. Dijelaskan, pelaku pada Minggu (7/6) sekira pukul 02.30 WITA menumpang mobil pick up pamannya yang sering berjualan perlengkapan upacara Yadnya ke wilayah Desa Cemagi.
“Sampai di TKP pelaku turun melihat 1 unit sepeda motor N Max DK 6560 FAW warna hitam terparkir di garasi, di mana kuncinya ditaruh di dasbor depan. Setelah berhasil mengambil 1 unit sepeda motor N Max DK 6560 FAW warna hitam pelaku langsung ke Jembrana,” terang Iptu Oka Bawa, Selasa, (9/6).
Selanjutnya, sepeda motor hasil pencurian tersebut dititip sementara di objek Wisata Medewi. Kemudian pada pukul 14.00 WITA pelaku langsung mengganti nopolnya menjadi DK 3231 ZX di daerah Pulukan dengan tujuan untuk mengelabui kejaran petugas Opsnal Polsek Mengwi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana telah berhasil menangkap pelaku Gede Loka Wijaya pada hari Senin tanggal 8 Juni 2020 di halte bis di wilayah Jembrana pada saat baru turun dari bus, pelaku juga merupakan seorang residivis yang baru 2 bulan keluar penjara karena mendapatkan asimilasi,” ujarnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polsek Mengwi.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban didalam garasi di mana kunci sepeda motor ditaruh di dasbor depan pada saat malam hari, tujuan pelaku mencuri 1 unit sepeda motor yaitu untuk dijual, karena pelaku memiliki masalah utang piutang,” bebernya.
Selain melakukan pencurian 1 unit motor di Banjar Keliki Desa Cemagi, pelaku juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di jalan Ngurah Rai Jembrana pada Senin (8/6) pukul 12.00 WITA.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha N max warna hitam nopol DK 3231 ZX nopol asli DK 6560 FAW. Dari catatan residivis pelaku, pada tahun 1989 pelaku melakukan pencurian uang di Jembrana divonis hukuman 6 bulan penjara, pada tahun 1997 pelaku melakukan pencurian uang dan HP di Jembrana divonis hukuman 1 tahun penjara.
Pada tahun 1999 pelaku melakukan pencurian emas di Jembrana divonis hukuman 7 bulan penjara, pada tahun 2001 pelaku melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor di Jembrana divonis hukuman 1,5 tahun penjara, pada tahun 2010 pelaku melakukan pencurian konter HP di Jembrana divonis 5 tahun penjara.
“Tahun 2018 pelaku melakukan pencurian toko laptop di Jalan Kebo Iwa Denpasar divonis 1,5 tahun penjara,” pungkasnya.
Diterangkan oleh korban berinisial ALA (20) asal Banjar Keliki Desa Cemagi Kecamatan Mengwi pada Minggu (7/6) sekira pukul 05.00 WITA memang benar telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkirkan di garasi rumah pelapor di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Kemudian ditinggal masuk kedalam rumah sementara kunci kontak diletakan di kolong dasbor kendaraan tersebut. Selanjutnya, korban mengetahui sepeda motor yang diparkirkan di garase rumahnya tersebut sudah tidak ada ditempat semula. Korban kemudian mengecek diseputaran rumahnya namun sepeda motor miliknya tidak ditemukan.
Adapun jenis sepeda motor milik korban yang hilang yaitu yamaha tipe 2DP-R A/T tahun 2018 warna hitam, nopol DK 6560 FAW atas nama korban/alamat pelapor, noka MH3SG319011375458, Nosin G3E4E1184639.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalamai kerugian sebesar Rp 25 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Ans)