Klaten, faktapers.id – Di tengah merebaknya virus Corona, pemerintah kecamatan Trucuk saat ini tengah bersiap menjalankan tatanan baru era New Normal.
Tak hanya sektor ekonomi, rumah ibadah di semua agama juga akan kembali dibuka secara bertahap menyusul pemberlakuan New Normal tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Agama wilayah kecamatan Trucuk serta melibatkan Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) kini tengah menyiapkan konsep pembukaan kembali tempat peribadatan dengan mentaati prosedur standar New Normal dan protokol kesehatan.
“Intinya, karena tempat ibadah itu adalah dari sekian kegiatan yang paling sensi, maka kita melibatkan dari PKUB yaitu organisasi lintas agama yang anggotanya tokoh agama dari masing-masing,” kata Camat Trucuk, Bambang Haryoko, usai memimpin rapat, Rabu (10/6/2020).
Bambang menuturkan, tehnis pelaksanaannya yaitu membuat format untuk diisi masing-masing pengelola tempat ibadah. Hal tersebut dilakukan, untuk menghindari ketersinggungan dan kegaduhan satu sama yang lain, masing-masing ormas diberi peran yang cukup.
“Artinya, ormas-ormas melakukan pembinaan dan memfasilitasi serta mensosialisasikan kegiatan tentang pembukaan kembali tempat ibadah,” ujarnya.
Bambang mencontohkan, binaanya NU , Muhammadiyah, MTA dan lain-lain menjadi tanggung jawab pengurusnya. Begitu juga dengan agama yang lainya harus memberikan pengarahan pengelolanya untuk mengajukan dibukanya kembali tempat ibadah dengan syarat yang ditentukan.
“Secara umum sudah siap, karena sebenarnya Klaten belum masuk New Normal, maka dari itu tokoh agama berperan memfasilitasi mengajukan perijinan atau surat keterangan yang sifatnya wajib dilengkapi dokumen yang ada,” kata Bambang.
Ia mengatakan, gugus kecamatan bisa meninjau kesiapan ke lokasi-lokasi, karena disitu ada klausul tersendiri, bahwa jika tidak mematuhi dan ada hal yang menyimpang, tempat ibadah tersebut akan ditutup kembali.
Sementara itu , Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Trucuk, Jupriyanto menuturkan, untuk menyikapi tatanan baru New Normal, pihaknya berkoordinasi dengan kecamatan terkait guna menyiapkan pengaktifan kembali tempat ibadah dibantu penyuluh agama Non PNS yang membawahi beberapa desa di wilayah kecamatan Trucuk.
“Dalam menyosialisaikan surat edaran Menteri Agama ini, kami menggandeng sebanyak 88 orang penyuluh yang membawahi masing-masing desa,” tandasnya. Madi