Jakarta, faktapers.id – Anggota DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman mendorong Gubernur Anies Baswedan agar mencabut Pergub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Kepada PT Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility.
Politisi asal Gerindera itu menilai pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan itu mangkrak di tangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), sehingga ditegur Dinas Lingkungan Hidup (LH).
“Kalau Gubernur ingin RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tercapai, maka Gubernur harus mencabut Pergub Nomor 33 Tahun 2018, dan mengembalikan proyek pembangunan ITF ke Dinas Lingkungan Hidup,” ucapnya, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).
Prabowo menambahkan, usulnya ini sesuai rekomendasi yang diberikan Komisi D saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2019.
Pada poin ketiga rekomendasinya, Komisi D meminta Gubernur Anies Baswedan mencabut Pergub tersebut, karena PT Jakpro dianggap sudah gagal dalam melaksanakan Pergub tersebut, sementara proyek harus segera diselesaikan mengingat permasalahan sampah di Jakarta sudah sangat mendesak untuk diselesaikan.
“Dalam RPJMD (tercantum) akan dibuat ITF di empat wilayah, tetapi sampai sekarang satu pun belum ada yang berjalan,” kata Prabowo.
Prabowo mengungkapkan, jika Pergub telah dicabut, maka setelah ITF terbangun, PT Jakpro dapat menjadi pengelolanya.(hw)