Maros, faktapers.id – Proyek pengecoran jalan di Dusun Bonto Masunggu Desa Pucak, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros menjadi sorotan LSM Pelopor Gerakan Pembaharuan (Pekan-21).
Pasalnya, proyek tersebut diduga diduga di-mark up dan tidak sesuai rancangan anggaran belanja (RAB) karena volume di lapangan terlihat tidak sesuai dengan apa yang tertera di papan proyek.
“Saat ini kami tengah melakukan investigasi bersama tim di lapangan lantaran ada kejanggalan pada proyek itu,” kata Sekjen LSM Pekan-21, Amir Kadir, Kamis (11/6).
Untuk diketahui, proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp 225.534 000 bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2020.
Dana desa merupakan dana yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat guna meningkatkan atau mengembangkan sarana prasarana kebutuhan masing-masing desa.
“Pemerintah pusat dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar penggunaaan DD (dana desa) harus terus dipantau penggunaanya,” tegasnya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengimbau agar tidak bermain-main menggunakan dana yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, LSM Pekan-21 terus melakukan pemantauan penggunaan dana desa di tiap desa.
LSM Pekan-21 juga tidak akan segan-segan melaporkan ke pihak yang berwajib apabila menemukan kekeliruan penggunaan dana desa.
“Ini warning buat semua kepala desa agar bekerja sesuai standar operasional prosudur (SOP). Apabila kami sudah mengingatkan dan tetap membandel, yakin saja pasti akan berhadapan dengan penegak hukum,” pungkasnya. (Anchank)