Tak Ada Duit, Tagihan Rekanan SDA Jakbar Dipending

×

Tak Ada Duit, Tagihan Rekanan SDA Jakbar Dipending

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pekerjaan penanggulangan banjir untuk pemeliharaan mesin pompa yang dilaksanakan oleh pihak ketiga di Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Adm Jakarta Barat hingga kini belum dibayar. Pencairan Rp 500-an juta itu terhambat di kasda.

Miris! Di masa terpuruknya ekonomi, sangat tepat masalah Covid-19 menjadi alasan penguasa bahwa pembayaran ke pihak ketiga terpending, akibat penguasa lebih memprioritaskan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Dan alasan inilah yang menjadi masalah terpendingnya pencairan dana pembayaran kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan tanggungjawab kontraknya.

Kepala Seksi Perencana Sistem Pengendali Banjir Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Wira Yudha Bhakti, Rabu (10/6), menjelaskan kepada Harian Faktapers, bahwa saat ini pekerjaan penanggulangan banjir terdiri dari empat jenis kegiatan, yakni pengurasan saluran oleh satgas, pengerukan kali saluran oleh alat berat yang dilaksanakan oleh Sudin, perbaikan turap yang dilaksanakan oleh satgas Sudin, dan pengoperasian pompa untuk penanggulangan banjir.

Untuk jenis pengoperasian pompa untuk penanggulangan banjir, Wira menjelaskan bahwa pekerjaan itu untuk pemeliharaan mesin pompa yang sifatnya emergency.

“Hanya diperbaiki jika ada kerusakan,” ujar Wira.

Pasca banjir Januari 2020, diakuinya bahwa banyak mesin pompa yang rusak dan harus diperbaiki. Selama periode Januari hingga sekarang, sedikitnya 20-an unit mesin pompa telah diperbaiki dengan menelan anggaran Rp 500-an juta.

Pekerjaan pemeliharaan itu dikerjakan oleh sedikitnya belasan perusahaan swasta/kontraktor, karena Satgas Sudin SDA tidak ada kemampuan untuk memperbaiki mesin pompa yang rusak. Belasan perusahaan kontraktor itu mendapatkan pekerjaannya dengan cara penunjukan langsung.

“Penyedia yg masuk surat perkenalan perusahaan dan memang punya kualifikasi kita tampung smua,” ujar Wira.

Dikatakannya, kerusakan mesin pompa itu tidak terjadi secara serentak, dan jenis kerusakannya pun beragam, sehingga anggarannya pun beragam, mulai terkecil Rp 4 juta – Rp 40-an juta.

Permasalahan timbul setelah kontraktor melaksanakan kewajibannya, pandemi covid pun mulai menjalar Kota Jakarta. Kewajiban SDA Jakbar terhadap pihak ketiga pun tertunda, karena anggaran yang ada saat ini dialihkan untuk penanganan Covid-19.

“Sy blm mau bayar.. di test dulu 2-3 bulan utk operasi.. klo tdk ada masalah baru boleh ditagihkan,” ujar Wira.

Dijelaskan Wira, bahwa terpendingnya pembayaran akibat masih ada kendala di Provinsi, karena anggaran dikhususkan untuk penanganan Covid-19.

“Ya kita sdh usaha lempar bolanya.. proses msh kepending di bag keuangan. Prioritas anggaran di dki untuk covid dulu pak. Duit yg ada di kasda diutamakan utk tagihan sudin kesehatan, honor gugus tugas covid di rt-rw sampe kecamatan,” ujarnya lagi.

Wira mengakui bahwa akibat terpendingnya pembayaran itu, banyak kontraktor pelaksana yang rajin menghubunginya untuk menanyakan kapan pencairan haknya.

“Kita yg dikejar2 skrmg. Kerjaan ud selesai. Pemeliharaan pompa utk pengendalian banjir tertunda di kasda,” ujarnya.

Diungkapkannya, bahwa yang terpenting pompa SDA Jakbar siap menghadapi musim penghujan mendatang.

“Pimpinan kan ga mau tahu.. maunya pompa gak ada masalah. Saluran dikeruk, Got2 bersih dr lumpur, Waduk dikeruk. Kan itu pengendalian banjir,” ujarnya.

Salah satu kontraktor yang ditemui Harian Faktapers mengeluhkan bahwa pembayaran pemeliharaan mesin pompa tersebut selalu tertunda. Bahkan dirinya telah bolak-balik menanyakan hal itu ke pejabat SDA Jakbar.

“Kita sudah selesai kerja, dan saat ini masih proses penagihan, dan itupun masih proses kelengkapan berkas penagihan, salah satunya kontrak yang belum dibuat,” ujarnya beberapa minggu lalu.

Menanggapi itu, Wira membantah bahwa pada saat pelaksanaan, kontraktor tidak mengantongi kontrak.

“Gak benar. Info drmn ini ? Hoax. Gak ada kontrak mereka gak mau kerja dong.. Pegangan mereka kan spk. Ya sy sdh klarifikasi ya pak.. mereka pegang spk sbg dasar utk pelaksanaan perbaikan,” ujarnya.

Tak ada uang
Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Suban PKD) Kota Jakbar, Asiansyah, menjelaskan kepada Harian Faktapers, Rabu 10/6), bahwa saat ini Pemprov DKI krisis keuangan.

Akibat pandemi Covid-19, banyak usaha yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diwajibkan tutup.

“Kalau hanya mengharapkan bea balik nama, mana ketutup. Akibat Covid, berpengaruh pada pendapatan daerah,” ujarnya.

Dikatakan Asiansyah, bahwa anggaran yang ada hanya digunakan untuk prioritas kegiatan, seperti gaji PJLP. Disinggung mengenai kewajiban Pemda DKI terhadap pihak ketiga, seperti di SDA Jakbar, Asiansyah mengakui bahwa saat ini masih proses penagihan dan berkasnya sudah masuk Kasda. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *