Bali, faktapers.id – Tim PUPR Kota Denpasar menindaklanjuti laporan warga terkait pekerja bangunan yang tidak mengikuti protokol Kesehatan saat bekerja memperbaiki trotoar secara mandiri berhubungan dengan pembangunan toko lantai dua di Jalan Hayam Wuruk, sebelah barat setra (kuburan).
Setelah dicek memang benar terdapat 5 pekerja yang tidak menggunakan masker. Demikian disampaikan Kadis PUPR Kota Denpasar, Ir Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta saat dikonfirmasi pada Jumat (12/6).
“Sidak ini kami laksanakan atas laporan warga dan juga untuk menekan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 dibidang jasa konstruksi, kepada para perkerja bangunan. Di mana kegiatan ini juga terkait dengan Sosialisasi mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar yang sudah berjalan beberapa hari ini di Denpasar,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, selain pengecekan protokol Kesehatan kepada para pekerja bangunan juga dilaksanakan pengecekan izin bangunan dan ternyata pemilik bangunan belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Untuk itu Tim PUPR Kota Denpasar langsung menyetop aktivitas pembangunan sementara sampai IMB bangunan diurus dan diselesaikan.
“Kami minta kepada pemilik bangunan untuk tetap mengikuti prosedur perijinan untuk mendirikan bangunan dengan mengurus IMB terlebih dahulu sebelum membangun sesuai dengan Perda Kota Denpasar No 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar serta Perda Kota Denpasar No 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan kepada para pekerja untuk tetap mengikuti protokol Kesehatan dengan menjaga kesehatan dan jarak pada saat bekerja serta terus menggunakan masker,” ungkap Jimmy. (Ans)