Bali, faktapes.id –Di masa pandemi istri rentan mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seperti kasus KDRT di Perumahan LC Baktiseraga dengan korbanya LP Win, PNS Dinas Kesehatan Buleleng dengan suaminya, KUK yang baru pulang dari kapal pesiar tiba-tiba mendadak minta damai.
Sebelumnya LP Win, ibu rumah tangga cantik mungil itu mengalami luka lebam di pelipis mata. Tak terima menjadi korban kekerasan fisik dari suaminya, korban melaporkan peristiwa KDRT yang dialaminya ke Unit PPA Polres Buleleng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/56/V/2020/Bali/Tes Buleleng tetanggal 9 Mei 2020.
Kasus ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polres Buleleng dan dibenarkan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Hariyanto yang dikonfirmasi faktapers.id, Rabu (11/6).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, kasus KDRT yang dialami LP Win oleh suaminya telah berujung damai setelah kedua belah pihak melakukan mediasi.
“Jadi KUK datang ke rumah mertua ibu LP Win serta menemui keluarga korban dengan meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat serta menyatakan sadar akan perbuatannya. Kemudian sanggup untuk tidak lagi melakukan kekerasan fisik terhadap istri lagi,” terang Iptu Sumarjaya, Sabtu (13/6).
Suami dari LP Win juga telah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kekerasan fisik terhadap istri kembali. Kemudian juga tidak akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Dengan demikian, keluarga dari kedua belah pihak menganggap kasus ini sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang lagi.
“Kami juga sudah terima pencabutan berkas yang dilakukan LP Win,” papar Sumarjaya.
Sumarjaya mengingat kekerasan dalam rumah rawan terjadi. Jika antara suami dan istri sama-sama tidak menahan emosi sehingga memicu kemarahan yang menimbulkan kekerasan fisik.
“Kami berharap kedua belah pihak akur kembali. Setelah laporan ini cabut, tidak ada laporan KDRT kembali,” harapnya. (Des)