Potret Buram Hukum di Indonesia Era “Jokowi” Diantara Kasus Penyiraman Air Keras

1037
×

Potret Buram Hukum di Indonesia Era “Jokowi” Diantara Kasus Penyiraman Air Keras

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Vonis terhadap pelaku penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Novel Baswedan tidak serta merta membuat publik merasa puas. Bagaimana tidak, dalam kasus Novel Baswedan para tersangka hanya dihukum 1(satu) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas tuntutan JPU.

Tak pelak, publik menilai kasus penyiraman yang dialami oleh Novel merupakan potret buram hukum di Indonesia. Menulusuri perbandingan kasus penyiraman yang terjadi di Indonesia. Publik pun membandingkan berbagai kasus penyiraman air keras diantaranya, kasus Lamaji yang menyiramkan air keras ke istrinya pada Maret tahun 2017. Dimana pelaku di vonis 12 tahun Penjara.

Belum lagi kasus penyiraman air keras dilakukan oleh Ruslan terhadap mertuanya pada Juni tahun 2017. Pelaku pun di vonis selama 12 tahun penjara. Sedangkan pada Juli 2019, kasus penyiraman air keras kepada istrinya pun terjadi. Pelaku yaitu Heriyanto divonis selama 12 tahun penjara

Kasus penyiraman air keras ini berawal sekitar pada 11 April 2017. Kala itu Novel Baswedan yang menjabat sebagai penyidik KPK melaksanakan solat subuh sekira pukul 05.01 WIB di Masjid Al-Ikhsan. Usai solat, Novel pun beranjak dari masjid untuk pulang ke rumah.

Saat menuju rumah, tiba-tiba dua orang mendekat dan menyiramkan air keras ke mukanya. Saat itu dia teriak hingga memancing perhatian jamaah Masjid Al-Ikhsan tempat Novel sholat. Akibat peristiwa itu Novel pun harus menjalani perawatan medis di Singapura.

Seiring berjalannya waktu pada 26 Desember 2019 Polisi menyatakan kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang merupakan anggota polisi aktif telah diamankan.

Hingga akhirnya persidangan pun di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman terdakwa selama 1 tahun.

Sehingga publik menilai, kasus persidangan para pelaku penyiraman Novel Baswedan terkesan janggal dan aneh. Dimana, JPU menuntut pelaku dengan ringan. Sehingga terkesan sebagai pembela yang bersalah. Tentu vonis itu menuai kontroversi dibandingkan dengan hukuman para pelaku penyiraman air keras lainnya. Mereka dihukum sampai belasan tahun.

Padahal, kasus tersebut merupakan peristiwa sama dimata hukum. Apalagi, pelaku merupakan anggota Kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah melakukan aksi tidak terpuji.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *