Pemprov DKI Jelaskan Kebijakan Baru PPDB: Agar Anak Keluarga Miskin Tak Tersingkir

777
×

Pemprov DKI Jelaskan Kebijakan Baru PPDB: Agar Anak Keluarga Miskin Tak Tersingkir

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas, termasuk mereka yang tidak mampu. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian proporsi siswa yang diterima di sekolah negeri.

Terdapat peningkatan kuota Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20% menjadi 25 % dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%. Selain itu, disediakan 40% kuota di Jalur Zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:
1). Zonasi
2). Usia calon peserta didik baru;
3). Urutan pilihan sekolah;
4). Waktu mendaftar.

“Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Senin pagi (15/6).

Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.

Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

“Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi,” ujarnya.

Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu:
1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu,
2. Jalur Zonasi,
3. Jalur Prestasi,
4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.

Untuk tahun ini, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id.

Kebijakan ini dalam rangka menekan laju penularan virus corona (Covid-19) dan diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Untuk informasi lebih lengkap dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Buku Panduan PPDB secara Daring. Atau, melalui Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan dapat diakses pada:
1. Situs Disdik Provinsi DKI Jakarta (disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id)
2. Layanan Pengaduan PPDB
3. Hotline: 021-39504050 dan 021-39504053
Telepon/SMS:
– 082114555537
– 082114555538
– 082114557312
– 082114557313
Whatsapp : 081380063214 dan 081380063215
4. Media Sosial Disdik DKI Jakarta
Instagram: @officialppdbdki
Facebook: @ppdbdki
Twitter: @ppdbdki1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *