Jakarta, faktapers.id – Direktur Jendral Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengunjungi Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (17/6).
“Terminal ini benar-benar menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta yang mengarah kondisi new normal,” kata Budi.
Budi menyebut masyarakat yang berpergian melalui terminal ini jumlahnya sedikit, dan jumlah kedatangan pun demikian.
“Kami akan meninjau ke lapangan langsung. Dan mungkin saja bus-bus dari Jawa menurunkan dan menaikkan penumpang dari agen terminal bayangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum Covid-19 pihaknya telah mengadakan rapat untuk operasi terminal bayangan. “Terminal bayangan di sekitar Jakarta ada 12 titik,” ungkap Budi.
“Di Terminal A, seperti Terminal Pulo Gebang sistem penjualan tiket dengan online dan tidak melayani sistem manual,” sambungnya.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu di tempat terpisah mengatakan, bus yang diberangkatkan dari terminal sudah memiliki SIKM mengacu pada Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
“Tanpa surat- surat yang tidak lengkap kami tolak dan pulangkan kembali untuk melengkapi administrasinya secara lengka,” tegas Bernad.
Salah satu calon penumpang tujuan Padang, Amran yang rencananya mau berangkat sekarang terpaksa harus kembali karena ketidaklengkapan surat-surat, seperti membawa SIKM. (Rosi)