Jakarta, faktapers.id – Dua tersangka YSR dan AR, pengedar narkoba jenis sabu ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020) sore.
Penangkapan dua orang tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (14/6/2020). Warga sekitar mengayakan bahwa ada sebuah kos-kosan yang dicurigai sebagai tempat transit atau gudang narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke TKP. Selanjutnya didapati informasi tersebut benar adanya dan berhasil diamankan para tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Menurut Budi, keduanya menyimpan barang tersebut di dalam lemari baju. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berwarna merah dengan berat brutto keseluruhan 49,1 gram dan 10 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 21,9 gram.
“Ada pun maksud dan tujuan tersangka dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika adalah untuk tersangka bagi menjadi beberapa paket. Kemudian tersangka serahkan kembali kepada orang lain untuk diedarkan. Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati. Herry